MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Aktivitas kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wahana Mulya Abadi di Jalan Gajahsuro, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, mendadak terhenti sejak awal Agustus 2026.
Penghentian operasional tersebut menjadi perhatian setelah muncul sorotan mengenai legalitas aktivitas koperasi di wilayah Kabupaten Madiun. Kondisi kantor yang tiba-tiba sepi juga mendorong Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Madiun melakukan koordinasi dengan otoritas koperasi di Kota Madiun.
Berdasarkan pantauan tim redaksi secara beruntun, aktivitas pelayanan di kantor KSP Wahana Mulya Abadi mulai tidak terlihat pada Sabtu (8/8/2026).
Saat berada di lokasi, tim redaksi mendapati dua orang pekerja bantu atau rewang. Namun, keduanya mengaku tidak mengetahui secara pasti struktur pimpinan maupun pihak manajemen yang bertanggung jawab terhadap kegiatan operasional harian koperasi.

Tim redaksi kemudian menitipkan nomor kontak kepada pekerja tersebut untuk diteruskan kepada pihak manajemen sebagai bagian dari upaya memperoleh klarifikasi. Hingga berita ini disusun, belum terdapat respons dari pihak manajemen.
Kondisi serupa kembali terlihat pada Senin (10/8/2026). Kantor terpantau sepi tanpa aktivitas pelayanan. Lampu di area teras dan ruang depan bahkan masih terlihat menyala meski pada siang hari.
Sejumlah warga di sekitar lokasi menyebut kantor tersebut sebelumnya masih menjalankan aktivitas seperti biasa pada Jumat (7/8/2026).
Perubahan kondisi operasional yang berlangsung secara tiba-tiba inilah yang kemudian menjadi perhatian masyarakat maupun instansi terkait.
Di tengah kondisi tersebut, Disperindagkop-UKM Kabupaten Madiun mengambil langkah koordinasi terkait aspek legalitas operasional KSP Wahana Mulya Abadi.
Berdasarkan hasil verifikasi internal yang disampaikan kepada redaksi, izin operasional aktif untuk lembaga tersebut belum tercatat di wilayah administrasi Kabupaten Madiun.
Atas kondisi tersebut, Disperindagkop-UKM Kabupaten Madiun menyurati Dinas Koperasi Kota Madiun.
Koordinasi tersebut dilakukan karena basis perizinan awal maupun domisili utama pengurus KSP Wahana Mulya Abadi disebut berada di wilayah administrasi Kota Madiun.
Melalui koordinasi lintas wilayah tersebut, instansi terkait didorong untuk melakukan penelusuran, pemanggilan, dan klarifikasi mengenai status legalitas serta aktivitas perluasan usaha koperasi yang berlangsung di wilayah Kabupaten Madiun.
Langkah tersebut menjadi penting agar status kelembagaan dan kewenangan operasional KSP Wahana Mulya Abadi dapat diketahui secara terang berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan legalitas, perhatian warga juga tertuju pada mekanisme angsuran yang selama ini diterapkan KSP Wahana Mulya Abadi.
Sejumlah warga dan nasabah menyebut lembaga tersebut dikenal dengan sistem “telulasan”. Berdasarkan pengakuan warga, mekanisme pembayaran angsuran dilakukan secara ketat dan penagihan berlangsung berulang ketika setoran belum terpenuhi.
Warga juga menyampaikan bahwa petugas lapangan kerap mendatangi rumah nasabah untuk melakukan penagihan mulai siang, sore hingga malam hari.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan pengakuan warga dan nasabah yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak manajemen KSP Wahana Mulya Abadi.
Karena itu, aspek mekanisme penagihan juga penting ditempatkan dalam konteks regulasi perkoperasian dan perlindungan anggota maupun nasabah.
Persoalan utama yang kini menjadi perhatian adalah kepastian mengenai legalitas operasional koperasi di wilayah Kabupaten Madiun.
Setiap kegiatan koperasi harus memiliki dasar kelembagaan, keanggotaan, serta perizinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila suatu koperasi menjalankan kegiatan usaha di luar wilayah atau basis perizinannya tanpa memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, maka kondisi tersebut perlu mendapatkan klarifikasi dari instansi yang memiliki kewenangan pengawasan.
Dalam konteks KSP Wahana Mulya Abadi, status izin dan kewenangan operasional di wilayah Kabupaten Madiun kini menjadi bagian yang perlu ditelusuri bersama oleh otoritas Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
Tidak adanya aktivitas di kantor setelah sebelumnya beroperasi normal juga menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan dan tanggung jawab pengurus.
Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan proses monitoring apabila tidak disertai pemberitahuan atau penjelasan resmi kepada instansi terkait.
Karena itu, koordinasi antara Disperindagkop-UKM Kabupaten Madiun dengan Dinas Koperasi Kota Madiun diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status kelembagaan, lokasi pengurus, legalitas usaha, serta aktivitas koperasi di wilayah Kabupaten Madiun.
Kepastian tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan baru yang berpotensi merugikan masyarakat maupun anggota koperasi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi resmi kepada pihak manajemen KSP Wahana Mulya Abadi melalui nomor kontak pengurus dan saluran komunikasi yang selama ini digunakan lembaga tersebut pada Rabu (12/8/2026).
Namun, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh jawaban.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pengurus dan manajemen KSP Wahana Mulya Abadi untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai prinsip Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dengan demikian, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki kesempatan memberikan penjelasan berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.






