JEMBER, Nusantaraabadinews.com – Eksekusi sebidang lahan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, berujung polemik. Pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan mempertanyakan proses eksekusi karena mengklaim memiliki dokumen jual beli dan bukti kepemilikan atas tanah tersebut sejak 1998.
Lahan yang menjadi objek eksekusi disebut berada di Dusun Curah Manis, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo. Sejumlah dokumen lama yang diperlihatkan antara lain Akta Jual Beli (AJB), surat pernyataan jual beli dan surat keterangan dari pemerintah desa.
Dalam dokumen tersebut tercatat adanya transaksi jual beli pada 20 Mei 1998, antara P. Sosro sebagai penjual dan Tri Windari Rosyanti sebagai pembeli.
Salah satu dokumen menyebut tanah tersebut memiliki luas sekitar 5.076 meter persegi, sementara dokumen lainnya mencantumkan angka sekitar 5.106 meter persegi dan 5.000 meter persegi.
Keluarga Pertanyakan Proses Peralihan
Purwantoro, yang mengaku mengetahui riwayat tanah tersebut, mengatakan persoalan bermula ketika almarhum ayahnya meminta bantuan seseorang untuk mengurus sertifikat tanah.
Menurut Purwantoro, proses pengurusan tersebut tidak kunjung selesai meski sejumlah biaya telah diberikan. Ia kemudian mengetahui adanya perubahan nama dalam dokumen pertanahan yang menurutnya menjadi persoalan.
Sementara itu, Ibnu Malkan, suami dari Tri Windari Rosyanti, mengatakan dirinya baru mengetahui adanya proses eksekusi setelah menerima panggilan dari pengadilan.
“Saya mendapatkan panggilan dari pengadilan bahwa ada perkara pengajuan eksekusi antara Satromin dengan pemenang lelang,” kata Ibnu.
Ibnu mengaku sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan, ia mengaku menawarkan agar tanah tersebut dibeli kembali. Namun, menurut dia, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan.
Ia juga menyebut pernah ada proses hukum terkait tanah tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, gugatan sebelumnya ditolak oleh pengadilan.
Eksekusi Berdasarkan Hasil Lelang
Dari pihak pelaksana eksekusi menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan permohonan dari pemenang lelang.
Menurut penjelasan tersebut, tanah yang dieksekusi merupakan objek yang telah dilelang dan dimenangkan oleh Mukhtar. Lelang tersebut dilakukan melalui KPKNL, sehingga pemenang lelang dianggap sebagai pembeli yang beritikad baik.
“Yang kami laksanakan berdasarkan hasil lelang. Pemenang lelang adalah pembeli yang beritikad baik,” demikian penjelasan pihak pelaksana.
Terkait adanya pihak lain yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut, pihak pelaksana menyatakan persoalan kepemilikan menjadi ranah hukum tersendiri.
Jika ada pihak yang merasa memiliki bukti atau hak atas tanah tersebut, mereka dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen 1998 Jadi Bagian Penting
Dokumen yang diperlihatkan menunjukkan adanya transaksi jual beli pada 1998. Namun, status hukum tanah saat ini perlu dipastikan dengan mencocokkan seluruh dokumen tersebut dengan data pertanahan yang tercatat di Kantor Pertanahan (BPN).
Termasuk memastikan riwayat peralihan hak, sertifikat yang menjadi dasar lelang, luas tanah, serta kesesuaian objek yang dieksekusi dengan dokumen-dokumen lama.
Dengan demikian, polemik eksekusi lahan di Sidomulyo tidak hanya menyangkut pelaksanaan hasil lelang, tetapi juga menyisakan pertanyaan mengenai riwayat kepemilikan dan status hukum tanah yang diklaim telah diperjualbelikan sejak 1998.
Pihak yang merasa dirugikan masih memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku, sementara pelaksana eksekusi menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan hasil lelang. (Erman)






