SURABAYA, Nusantaraabadinews.com– Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang mahasiswi berinisial A.L.S.U. (24), terkait dugaan tindak pidana terhadap bayi yang baru dilahirkannya hingga meninggal dunia di sebuah kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya.
Perempuan asal Kecamatan Temanggung tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan bayi yang baru saja dilahirkan oleh tersangka.
Perkara tersebut ditangani polisi setelah laporan diterima SPKT Polrestabes Surabaya pada 6 Agustus 2026. Peristiwa tragis itu terjadi sehari sebelumnya, Rabu (5/8/2026).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di dalam kamar kos yang ditempati tersangka.
“Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap anak sendiri oleh ibu kandung tersebut terjadi di dalam kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya,” ujar AKP Hadi, Sabtu (22/8).
Peristiwa tersebut terungkap setelah seorang perempuan berinisial I.A. (52) mendengar suara tangisan bayi dari dalam kamar kos yang ditempati A.L.S.U.
I.A. kemudian berusaha memeriksa kondisi di dalam kamar. Namun, pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam sehingga dirinya tidak dapat masuk.
I.A. selanjutnya meminta bantuan T.S.W. untuk membuka pintu kamar tersebut.
“Setelah pintu berhasil dibuka, pelapor masuk dan menemukan A.L.S.U. bersama seorang bayi yang baru lahir berada di lantai kamar tanpa alas,” jelas Hadi.
Melihat kondisi tersebut, I.A. kemudian membawa A.L.S.U. bersama bayinya ke RSUD Haji Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, setibanya di rumah sakit, bayi tersebut dinyatakan telah meninggal dunia.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya. Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Unit PPA melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Barang bukti tersebut di antaranya satu lembar seprai berwarna biru yang terdapat noda darah, satu karpet bulu berwarna merah yang digunakan sebagai alas saat proses persalinan, serta satu kotak gunting bedah.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan A.L.S.U. sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain.
Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Atas perkara tersebut, A.L.S.U. dijerat Pasal 460 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.






