SURABAYA, Nusantaraabadinews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial Z (26). Ia ditangkap petugas saat berada di sebuah kamar kos di Jalan Jojoran 340, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan Z tercatat dalam laporan polisi Nomor: LPIAMOTMIY2026/SPKT SATRESNARKOBA MPOLRES PEL TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 12 Agustus 2026.
Pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada Z yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran tembakau sintetis di wilayah Surabaya.
Setelah mendapatkan informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendatangi kamar kos yang ditempati Z. Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap tempat tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah klip yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas yang berada di kamar kos.
Total barang bukti yang diamankan cukup banyak. Polisi menemukan sebanyak 39 klip berisi tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 58,372 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu plastik besar berisi tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 90,360 gram.
Dengan demikian, keseluruhan tembakau sintetis yang diamankan dari tangan Z memiliki berat netto sekitar 148,732 gram.
Selain narkotika yang diduga tembakau sintetis tersebut, polisi turut mengamankan satu bendel klip kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan serta satu unit telepon seluler Redmi Note 11 warna biru.
Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, Z mengaku barang tersebut bukan diperolehnya sendiri. Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam dokumen kepolisian, tembakau sintetis tersebut didapatkan dari seseorang berinisial FARHAN.
FARHAN disebut memberikan tembakau sintetis kepada Z untuk diedarkan kembali. Namun, hingga perkara tersebut ditangani polisi, FARHAN masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga memperoleh keterangan mengenai pola penjualan yang dilakukan Z. Tembakau sintetis tersebut diduga diedarkan dalam beberapa ukuran paket dengan harga yang berbeda.
Paket tersebut disebut dijual dengan harga mulai Rp100 ribu, Rp250 ribu hingga Rp350 ribu. Dalam sehari, Z mengaku mampu mengedarkan sekitar tujuh klip kepada pembeli.
Aktivitas tersebut diduga telah dilakukan Z selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya dihentikan oleh petugas kepolisian.
Dalam menjalankan aktivitasnya, Z disebut tidak hanya memperoleh keuntungan dari hasil penjualan. Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam dokumen perkara, ia mendapatkan upah sebesar Rp15 ribu untuk setiap klip yang berhasil dijual.
Selain mendapatkan uang, Z juga diduga memperoleh kesempatan menggunakan tembakau sintetis secara cuma-cuma dari barang yang diberikan oleh FARHAN.
Kepada petugas, Z mengaku aktivitas tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Di sisi lain, tersangka juga mengakui adanya keuntungan berupa kesempatan menggunakan tembakau sintetis tanpa harus membelinya.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengetahui secara lebih jauh jaringan peredaran tembakau sintetis yang melibatkan Z. Penyidik juga melakukan pengembangan guna mengungkap pihak yang diduga menjadi pemasok barang terlarang tersebut.
Dalam pengembangan kasus ini, keberadaan FARHAN menjadi salah satu fokus penyidik. Pasalnya, nama tersebut disebut dalam pemeriksaan sebagai pihak yang diduga memasok tembakau sintetis kepada Z.
Hingga saat ini, FARHAN masih berstatus DPO dan polisi masih melakukan upaya pencarian untuk mengungkap perannya secara lebih lengkap dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Z harus menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Atas perkara tersebut, Z dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi juga masih berkoordinasi dengan instansi terkait serta melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, khususnya di kawasan permukiman dan tempat kos yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan maupun transaksi narkotika.
Polisi mengingatkan bahwa peredaran narkotika, termasuk tembakau sintetis, dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat. Karena itu, pengungkapan jaringan hingga ke pemasok menjadi penting agar mata rantai peredaran narkotika dapat diputus secara menyeluruh.
Dalam perkara ini, penyidik masih mengembangkan kasus dan memburu FARHAN yang telah ditetapkan sebagai DPO. Perkembangan lebih lanjut terkait jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat masih menunggu hasil penyidikan kepolisian. (Abie)






