SURABAYA , Nusantaraabadinews.com – Unit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam yang diduga berkaitan dengan aksi tawuran antarkelompok. Seorang pemuda berinisial P.A.S. (21), warga Rangkah, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu celurit berukuran panjang sekitar 1,5 meter. Senjata tajam itu diketahui sempat hendak disewakan kepada rekannya dengan tarif Rp50 ribu untuk digunakan dalam aksi tawuran.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, perkara tersebut bermula pada 26 Agustus 2026. Ketika itu, P.A.S. diajak oleh rekannya berinisial D., yang disebut berkaitan dengan kelompok CIU atau Cindilan Utara, untuk menghadapi kelompok ALA STAR.
“Setelah menerima ajakan tersebut, tersangka menyiapkan senjata tajam yang sebelumnya disimpan di kamar mandi rumahnya,” tutur AKP Hadi, Rabu (16/9/2026).
Menurut AKP Hadi, sehari setelahnya, D. bersama seorang rekannya berinisial P. menjemput P.A.S. Ketiganya kemudian berangkat menggunakan sepeda motor dengan membawa senjata tajam tersebut.
Dalam perjalanan di kawasan Rangkah, P. menyampaikan keinginannya untuk menyewa celurit milik tersangka. Senjata tersebut ditawarkan dengan harga Rp50 ribu.
“Dalam perjalanan di kawasan Rangkah, P. menyampaikan keinginannya menyewa senjata milik tersangka dengan harga Rp50 ribu. Lantas P.A.S. menyetujui permintaan itu meskipun mengetahui senjata tersebut akan dipergunakan untuk tawuran,” katanya.
Rombongan kemudian bergerak menuju kawasan Kalianyar, Surabaya. Di lokasi tersebut, tersangka disebut bergabung dengan teman-temannya sebelum terjadi bentrokan antarkelompok.
Situasi berubah ketika anggota kepolisian melakukan pengejaran. P.A.S. bersama D. dan P. kemudian berusaha melarikan diri.
Saat pengejaran berlangsung, senjata tajam tersebut berada dalam penguasaan P. Celurit itu kemudian disebut dibuang ketika mereka berupaya menghindari kejaran petugas.
Dalam laporan pengungkapan perkara, lokasi kejadian tercatat berada di depan SMAN 7 Surabaya, Jalan Ngaglik 27–29. Polisi mengamankan satu celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, P.A.S. disangkakan melakukan tindak pidana terkait penguasaan, kepemilikan, penyimpanan, atau pembawaan senjata tajam tanpa hak.
Polisi menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 307 KUHP sebagai dasar sangkaan dalam perkara tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari penanganan kepolisian terhadap penggunaan senjata tajam yang berkaitan dengan aksi tawuran antarkelompok di wilayah Surabaya.






