MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Kebakaran melanda lahan kebun tebu milik PG Redjo Agung di Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Rabu (16/9/2026). Kobaran api menghanguskan sekitar 3 hektare tanaman tebu dari total lahan kurang lebih 9,6 hektare.
Peristiwa kebakaran tersebut diketahui setelah seorang warga, Paryono, warga RT 22 RW 08 Desa Sambirejo, melihat kepulan asap disertai kobaran api saat melintas di sekitar jalan area lahan tebu. Saat itu, Paryono baru pulang setelah mencari rumput di sawah.
Melihat kebakaran tersebut, Paryono segera mencari bantuan dengan mendatangi rumah Darmaji, warga RT 23 RW 08 Desa Sambirejo. Informasi mengenai kebakaran kemudian diteruskan kepada tiga pilar Desa Sambirejo untuk segera mendapatkan penanganan.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat terkait dengan melakukan koordinasi bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Madiun.
Babinsa bersama tiga pilar Desa Sambirejo dan masyarakat setempat turut bergerak ke lokasi untuk membantu proses pemadaman.

Tim BPBD dan Damkar Kabupaten Madiun bersama aparat serta warga berjibaku memadamkan kobaran api. Upaya tersebut dilakukan untuk mengendalikan api sekaligus mencegah kebakaran merambat ke area tanaman tebu lainnya.
Setelah dilakukan penanganan secara bersama-sama, kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan. Seluruh rangkaian penanganan kebakaran berlangsung aman dan lancar.
Akibat kejadian tersebut, sekitar 3 hektare tanaman tebu terbakar. Kerugian materiil sementara diperkirakan mencapai kurang lebih Rp50 juta.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Personel maupun warga yang terlibat dalam proses penanganan juga dilaporkan tidak mengalami kerugian maupun cedera.
Berdasarkan laporan sementara, kebakaran diduga dipicu kondisi musim kemarau yang berkepanjangan serta cuaca panas. Kondisi tersebut menyebabkan daun tanaman tebu mengering sehingga lebih mudah terbakar.
Meski demikian, penyebab pasti kebakaran masih memerlukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Lahan tanaman tebu yang terbakar diketahui merupakan milik PG Redjo Agung. Sementara itu, status kepemilikan tanah berada pada masyarakat dan tanah kas Desa Sambirejo.
Keterlibatan Babinsa, tiga pilar, BPBD, Damkar, dan masyarakat dalam penanganan kebakaran menjadi bagian dari upaya bersama untuk mengendalikan api sekaligus mencegah meluasnya dampak kebakaran lahan di tengah kondisi kemarau.






