Dua Pelaku Curanmor Bersenjata di Surabaya Ditembak Polsek Sukolilo 

  • Whatsapp
Foto
Foto

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com — Aksi dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berbekal senjata tajam celurit berakhir dengan tindakan tegas polisi. Keduanya dilumpuhkan Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya, setelah salah satu pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

Dua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial M.Z. (34), warga Burneh, Bangkalan, dan M.S. (35), warga Kabupaten Bangkalan.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyelidikan polisi, keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi di Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, M.Z. berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor sekaligus membantu menjual kendaraan hasil curian.

Sementara itu, M.S. berperan sebagai joki yang mengawasi situasi di sekitar lokasi serta turut membantu menjual kendaraan hasil pencurian.

“Saat dilakukan penangkapan, anggota mengambil tindakan tegas setelah satu pelaku melakukan perlawanan dengan senjata tajam celurit yang dinilai membahayakan petugas. Tembakan petugas itu mengenai bagian pinggul pelaku,” tutur AKP Hadi, Sabtu (26/9/2026).

AKP Hadi menjelaskan, kedua terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan kendaraan untuk mencari sepeda motor yang berada di lokasi dengan pengawasan minim.

“Area kos dan permukiman menjadi sasaran karena kendaraan kerap diparkir di tempat terbuka dengan sistem pengamanan yang dinilai kurang memadai.” kata AKP Hadi.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku juga diduga membawa senjata tajam. Senjata tersebut dipersiapkan untuk mengancam apabila aksi pencurian diketahui korban maupun warga.

“Berdasarkan laporan masuk pencurian itu terjadi di Gebang Wetan, Sukolilo, Surabaya. Korban E.G.M. (23), warga Tuban, kehilangan satu unit BeAT berwarna hitam yang dicuri oleh kedua pelaku,” katanya.

Peristiwa tersebut terjadi setelah sepeda motor milik korban diparkir di tempat kos pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, kunci kontak kendaraan disebut masih menempel. Korban kemudian masuk ke kamar kos untuk beristirahat.

Keesokan harinya sekitar pukul 09.30 WIB, teman korban yang hendak meminjam sepeda motor tersebut mendapati kendaraan sudah tidak berada di lokasi semula.

“Korban kemudian masuk ke dalam kamar kos untuk beristirahat. Keesokan paginya sekitar pukul 09.30 WIB, teman korban yang hendak meminjam kendaraan itu mendapati sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula,” jelasnya.

Korban bersama rekannya kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Dari rekaman CCTV tersebut, diketahui sepeda motor korban diduga dibawa kabur oleh kedua pelaku.

Kasus serupa juga terjadi di kawasan Lebak Permai III, Surabaya. Korban berinisial I. (23) kehilangan sepeda motor Honda BeAT yang diparkir di depan rumah, tepatnya di tepi jalan gang.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Sebelum masuk ke rumah untuk menjalankan aktivitas, korban telah mengunci setang sepeda motornya.

Namun, sekitar 30 menit kemudian, korban keluar rumah dan mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo.

Laporan dari para korban ditindaklanjuti polisi melalui pemeriksaan sejumlah saksi, penelusuran rekaman CCTV, hingga penyelidikan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.

Dari penangkapan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit Honda BeAT yang berkaitan dengan kasus pencurian sekaligus disebut digunakan sebagai sarana untuk menjalankan aksi.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua senjata tajam, termasuk sebilah celurit, tas berisi telepon seluler, sejumlah benda yang disebut sebagai jimat milik pelaku, rekaman CCTV dari lokasi kejadian di Gebang Wetan, serta pakaian.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan kedua tersangka.

Kedua pelaku selanjutnya diproses secara hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian dan kepemilikan atau penguasaan senjata penikam maupun senjata penusuk tanpa hak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *