MADIUN, Nusantaraabadinews.com — Bertempat di pendopo desa pajaran diadakan kegiatan sosialisasi fasilitasi dan validasi petani hutan desa Pajaran pada hari Rabu 2 Oktober 2024, dihadiri BPSKL Jawa, Dinas kehutanan provinsi Jatim ,cabang dinas kehutanan kab. Madiun serta pemdes babin ,Babinsa ,petani hutan desa Pajaran
Program pemerintah pusat yang menyerahkan pengelolaan hutan kepada kelompok masyarakat petani hutan bertujuan membuat penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan ekonomi masyarakat karena pengelolaannya kawasan hutan dan kebijakan yang diterbitkan akan sangat berkorelasi dengan pengurangan kemiskinan dalam pemanfaatan hutan ,untuk pengelolaan menuju hutan lestari
Pemberian wawasan untuk masyarakat dengan melakukan pendampingan untuk kelompok petani hutan, dinas kehutanan provinsi Jatim sangat mendukung pemerintahan dalam proses percepatan program perhutanan sosial yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya desa sekitar hutan, dalam proses pelaksanaan kemitraan kehutanan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan harapan semua tahapan baik pra dan pasca penerimaan SK dapat berjalan lancar sesuai harapan, melalui pemberdayaan masyarakat dalam program kehutanan sosial ” kita tingkatkan kinerja pemanfaatan hutan dengan harapan hutan lestari, masyarakat sejahtera” kata kepala cabang dinas kehutanan kab Madiun.
Dua skema yang diterapkan kepada masyarakat petani hutan yaitu hak desa (HD) dan hak khusus masyarakat (HKM) semua bisa ter-cover dengan baik .
pada kegiatan ini juga membahas mengenai tahapan-tahapan dan persyaratan yang mencakup permohonan perhutanan sosial yang juga mempelajari data-data yang sudah diberikan perhutani sehingga kedepannya dapat membantu perhutani mengadakan pendampingan dan pengawalan perhutanan sosial, harapannya ke depan proses perhutanan sosial baik sebelum maupun sesudah mendapatkan izin dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dapat berjalan dengan lancar dan yang dapat mensejahterakan masyarakat desa hutan serta mendukung kelestarian hutan.
Diharapkan tokoh-tokoh masyarakat ,perangkat desa mengerti dan memahami regulasi perhutanan sosial di Pulau Jawa meliputi perhutanan sosial ,perlindungan hutan, penataan kawasan hutan, rehabilitasi hutan.
acara berjalan dengan lancar dan sukses,” Pungkasnya. (Tia Haria)