SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – 7 November 2024, Kepolisian Sektor (Polsek) Genteng, Surabaya berhasil amankan terduga seorang pelaku pencurian handphone di kawasan Grand City.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di area hiburan malam Mama Lela, Jalan Gubeng Pojok.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah WH (25), seorang laki-laki warga Wonokusumo/Semampir, Surabaya. WH diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng.
Keterangan dari polisi, bahwa WH diduga akan melakukan pencurian handphone di tengah keramaian pengunjung.
Apabila terbukti, “Pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” ujar Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim N. SH, S.I.K., M.SI yang turut didampingi Kanit Reskrim Polsek Genteng (Iptu Vian Wijaya).
Sebagai bukti awal saat ini polisi mengamankan satu unit handphone yang diduga milik pelaku dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.
Saat ini, WH telah menjadi tersangka di Polsek Genteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut usai menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan polisi pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada korban lain dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa. (Teguh)