Kajati Jatim Mia Amiati Beri Wawasan tentang Fungsi Kejaksaan di Dalam dan di Luar Sistem Peradilan Pidana

  • Whatsapp
Screenshot 20241229 190822 Chrome

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com Kajati Jatim Dr. Mia Amiati S.H., M.H., CMA., CSSL., menjadi nara sumber dalam acara Refleksi Tahun 2024 bertemakan “Penegakan Hukum Untuk Kemajuan Ekonomi Jawa Timur.” Jumat (27/12). Kegiatan ini di gelar di hall lantai 1 Kantor Manajemen Kampus C Unair Surabaya.

Kajati Jatim Mia Amiati kesempatan itu menerangkan fungsi Kejaksaan dalam sistem Peradilan Pidana dan diluar sistem Peradilan Pidana sesuai dengan Pasal 1 Angka 1 dan Pasal 30 Ayat (1) Undang – Undang Kejaksaan.

Menurut Kajati Mia Amiati, fungsi Kejaksaan didalam sistem peradilan pidana sesuai UU Kejaksaan terdiri dari penuntutan pidana, melaksanakan putusan pengadilan, pengawasan pelaksanaan putusan pidana, penyidikan tindak pidana tertentu, dan pemeriksaan tambahan perkara.

Screenshot 20241229 190850 ChromeSedangkan fungsi Kejaksaan di luar sistem peradilan pidana terdiri dari pengawasan hukum, mediasi dan resolusi konflik, pelayanan hukum masyarakat, pengembangan hukum dan peraturan, dan kerjasama internasional.

Kajati Jatim Mia Amiati juga menerangkan Tugas dan Wewenang Kejaksaan yang terdiri dari mengawal dan menegakkan hukum, melindungi hak – hak warga negara, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan mendukung kemajuan ekonomi Jawa Timur.

Di akhir penjelasan Kajati Mia Amiati menerangkan evaluasi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) se Jawa Timur.

“Melakukan evaluasi kinerja Kejaksaan, identifikasi tantangan dan hambatan, perbaikan strategi penegakan hukum, peningkatan kerjasama instansi, dan pengembangan kompetensi aparatur,” pungkas Kajati Jatim Mia Amiati. (her/s)

Dinas KOMINFO JATIM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *