TULUNGAGUNG, Nusantaraabadinews.com – Seseorang agen penyalur LPG di Tulungagung ditangkap karena melakukan pengoplosan elpiji melon ( subsidi ) ke dalam tabung elpiji nonsubsidi 12 kilogram. Tersangka memperoleh keuntungan dari tindak kejahatan yang dilakukan sebesar Rp 100 ribu/tabung.
Kapolres Tulungagung menjelaskan pengoplosan LPG bersubsidi dilakukan oleh tersangka AT (51) warga Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar di tempat usahanya di Desa Pulerejo, Ngantru, Tulungagung. ( Senin 30 Desember 2024 )
“Jadi tersangka ini memindahkan gas LPG bersubsidi 3 kg ke dalam tabung LPG nonsubsidi 12 kg. Dalam seminggu dia memproduksi sekitar 15 tabung 12 kg,” kata AKBP Muhammad Taat Resdi, SH, SIK., MTCP.
Menurut kapolres, terbongkarnya penyalahgunaan LPG melon ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat, karena stok LPG bersubsidi sering mengalami kelangkaan.
Polisi akhirnya menindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap basah tersangka AT saat melakukan pengoplosan gas LPG di tempat produksinya di Desa Pulerejo.
Polisi juga menegaskan bahwa tersangka AT merupakan salah satu agen penyalur LPG bersubsidi. Dalam sepekan ia mendapatkan pasokan 180 tabung gas melon. Dari jumlah tersebut AT hanya menyalurkan 120 tabung.
“Sedang sisanya berjumlah 60 tabung dipindahkan ke tabung nonsubsidi,” ujarnya.
Dalam menjalankan bisnis ini, tersangka memanfaatkan pipa tembaga yang telah dimodifikasi. Alat tersebut digunakan untuk mentransfer gas dari tabung kecil ke tabung besar.
“Agar bisa mengalir gasnya, tersangka ini menempelkan es di tabung 12 kg, sehingga gas menyublim dan mengalir ke tabung besar,” imbuhnya.
Untuk memproduksi gas nonsubsidi 12 kg, tersangka membutuhkan 4 tabung melon. AT sengaja memindahkan gas tersebut karena tergiur oleh keuntungan besar, mengingat harganya cukup banyak.
“AT ini mendapatkan gas 3 kg dengan harga Rp 15 ribu/tabung, sedangkan tabung 12 kg dijual antara 150-160 ribu/tabung. Jika satu tabung 12 kg membutuhkan 4 tabung melon, maka keuntungannya antara Rp 90-100 ribu/tabung,” katanya.
Tersangka menjual dengan harga jual LPG 12 kg lebih murah dibandingkan dengan harga pasaran yang mencapai Rp 190 ribu/tabung.
Dari kasus ini pihak polisi menyita barang bukti 145 tabung gas LPG 3 kg, 35 tabung gas 12 kg, alat suntik LPG, segel palsu, timbangan, bekas segel, mobil pikap, kulkas dan uang tunai Rp 8,4 juta.
Selain itu tersangka AT mengaku membuat sendiri alat suntik LPG tersebut. Untuk mentransfer empat tabung LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dibutuhkan waktu sekitar satu jam.
“Satu tabung kecil itu sekitar 20 menit,” kata AT.
AT mengatakan nekat menjalankan bisnis ilegal ini karena kebutuhan ekonomi untuk keluarganya dia juga mengatakan bahwa belajar lewat jejaring sosial YouTube.
“Saya belajar dari YouTube,” imbuhnya.
Akibatnya perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. ( SUP )