Gugatan Mantan Karyawan PT Kapasari Kandas, Hakim Tolak Pesangon Rp 130 Juta

  • Whatsapp
Img 20250204 Wa0034
Sidang agenda putusan hakim di Pengadilan Hubungan Industrial

SURABAYA, Nusantaraabadinews – Upaya hukum Siti Umi (55), mantan karyawan PT Kapasari, untuk menuntut uang pesangon sebesar Rp 130 juta melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya berakhir dengan kekalahan. Hakim memutuskan memenangkan PT Kapasari dalam perkara tersebut.

Mengacu pada ketentuan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), seharusnya Siti Umi berhak menerima pesangon sebesar Rp 136,47 juta sesuai dengan masa kerjanya sejak 1994. Namun, ketentuan tersebut tidak diakui oleh majelis hakim yang diketuai Nyoman Ayu Wulandari dalam putusan E-Court tertanggal 30 Januari 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Siti Umi dianggap kabur atau tidak jelas (obscuur libel).

“Mengadili, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan gugatan penggugat adalah gugatan yang kabur/tidak jelas (obscuur libel). Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Membebankan seluruh biaya perkara kepada negara,” ujar Hakim Nyoman Ayu Wulandari dalam putusan E-Court pada Senin (3/2/2025).

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum penggugat, Sentot Wardhana, menilai keputusan hakim PHI Surabaya tidak profesional. Menurutnya, gugatan yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam eksepsi kami sudah kami tuangkan bahwa klien kami meminta haknya berupa uang pesangon. Beliau telah bekerja di perusahaan itu sejak 1994. Uang pesangon tersebut telah ditetapkan oleh Disnaker Sidoarjo sebesar Rp 136 juta, namun tetap saja diabaikan oleh hakim. Karena itu, kami akan mengajukan upaya kasasi,” tegas Sentot.

Dengan putusan ini, perjuangan Siti Umi untuk mendapatkan haknya masih berlanjut ke tingkat kasasi. Apakah Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan kasasi tersebut? Publik menanti kelanjutannya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *