Allan Surya Gugat Pailit PT Kertabakti Raharja, Nasib 700 Pembeli Terancam 

  • Whatsapp
Img 20250218 Wa0107
Allan Sidang Surya Gugat Pailit PT Kertabakti Raharja Digelar di PN Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews – Tidak ingin tertipu untuk ketiga kalinya, Allan Surya Andhika menggugat pailit PT Kertabakti Raharja, pengembang Apartemen Madison Avenue, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi pada Selasa (18/2/2025).

Dari empat saksi yang diajukan PT Kertabakti Raharja, terungkap bahwa sekitar 700 pembeli unit Apartemen Madison Avenue berhak menerima pengembalian dana. Namun, jumlah pasti pembeli yang telah menerima ganti unit di Perumahan Cemandi Land, Sedati, Sidoarjo, masih belum jelas.

“Saya mengoordinasi 100 pembeli. Ada yang memilih ganti unit di Perumahan Cemandi dan ada yang menitipkan penjualan unit mereka. Berapa jumlah pasti yang sudah dibayar melalui mekanisme titip jual, saya tidak tahu, karena tidak semua melapor. Untuk saya sendiri sudah terbayar,” ujar Heru Sudarmadji, salah satu saksi di persidangan.

Img 20250218 Wa0107
Allan Sidang Surya Gugat Pailit PT Kertabakti Raharja Digelar di PN Surabaya

Gugatan pailit diajukan Allan setelah PT Kertabakti Raharja gagal mengembalikan dana pembelian satu unit Apartemen Madison Avenue senilai Rp 464.400.000. Padahal, sesuai Putusan Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby pada 30 November 2020, dana tersebut seharusnya telah dikembalikan.

Dalam perjanjian perdamaian yang tertuang dalam PKPU, pembeli Apartemen Madison Avenue diberikan opsi menerima satu unit rumah di Perumahan Cemandi Land, Sedati, Sidoarjo. Pembayaran yang telah dilakukan akan dihitung sebagai uang muka atau pelunasan, tergantung nilai yang telah dibayarkan.

Bagi pembeli yang tidak menginginkan unit rumah, mereka diperbolehkan mencari pembeli sendiri atau menitipkan penjualan kepada PT Graha Bangun Development. Namun, penjualan tetap harus melalui investor. Pembeli harus mengajukan keputusan memilih skema titip jual paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan Nomor Urut Pemesanan (NUP).

Menurut Muhammad Asikin, Kuasa Hukum Allan Surya, perjanjian antara PT Kertabakti Raharja dan PT Graha Bangun Development seharusnya mengharuskan investor membeli kembali unit dan mengembalikan dana kreditur sesuai nilai transaksi awal yang tercantum dalam PPJB, yakni Rp 464.400.000, pada 30 November 2022.

Namun, kenyataannya PT Graha Bangun Development dan PT Kertabakti Raharja tidak memenuhi putusan tersebut. Mereka justru meminta perpanjangan waktu hingga 26 September 2023. Bahkan, saat tenggat tersebut berlalu, mereka kembali meminta tambahan waktu dua tahun hingga 26 September 2025.

“Sekarang mereka mengajukan skema cicilan 1 persen per bulan, yang berarti butuh 100 bulan atau lebih dari delapan tahun untuk melunasi. Ini jelas tidak sesuai putusan homologasi yang mengharuskan pengembalian dana secara penuh,” tegas Asikin.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Kertabakti Raharja, Sururi, menyatakan bahwa dari 700 kreditur, sebagian besar telah menerima penggantian unit di Perumahan Cemandi Land. “Kalau pengembalian uang, hanya bisa dicicil 1 persen per bulan karena jumlah kreditur sangat banyak dengan nilai investasi Rp 300-400 juta per unit,” jelasnya.

Kasus Apartemen Madison Avenue bermula dari kegagalan PT Kertabakti Raharja dalam menyelesaikan pembangunan proyek. Hingga kini, pembangunan baru mencapai sekitar 15 persen, sehingga banyak pembeli yang tidak mendapatkan unit mereka.

Kreditur kemudian mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Surabaya dalam perkara Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby. Dalam proposal perdamaian, PT Kertabakti Raharja sepakat menyerahkan tanggung jawab kepada PT Graha Bangun Development untuk penyelesaian pembayaran.

Opsi yang ditawarkan kepada kreditur meliputi:

Mendapatkan unit rumah di Perumahan Cemandi Land dengan nilai pembayaran dihitung sebagai DP atau pelunasan.

Pengembalian dana dipotong pajak 10 persen dan biaya administrasi 10 persen.

Titip jual unit kepada PT Graha Bangun Development dengan jangka waktu 24 bulan. Jika tidak terjual, investor wajib membeli kembali unit sesuai nilai transaksi awal.

Sayangnya, implementasi perjanjian ini justru penuh dengan ketidakpastian, membuat para pembeli terkatung-katung hingga akhirnya menggugat pailit PT Kertabakti Raharja.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi calon investor properti agar lebih berhati-hati dalam memilih pengembang. Gugatan pailit Allan Surya Andhika bisa menjadi contoh bahwa hak konsumen harus diperjuangkan jika pengembang ingkar janji. Hingga kini, sidang masih berlanjut, menunggu putusan akhir dari Pengadilan Negeri Surabaya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *