JEMBER, Nusantaraabadinews.com – Awak media mengalami kesulitan menemui Kepala Bapas Kelas II Jember, pada 26 Februari 2025. Beberapa wartawan sengaja mendatangi kantor Bapas tersebut dengan tujuan ingin mengetahui visi misi Bapas.
Namun, hal tersebut tidak dapat terwujud karena Kepala Bapas Kelas II Jember tidak dapat ditemui. Padahal, sebagai warga masyarakat Indonesia, kita berhak mengetahui informasi keterbukaan publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hak ini merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 F UUD 1945. Namun, hal tersebut tidak dapat dinikmati oleh warga masyarakat Jember karena Kepala Bapas Kelas II Jember sulit ditemui.
Bahkan, beberapa wartawan telah menyampaikan bahwa Kepala Bapas Kelas II Jember telah beberapa kali sulit ditemui. Hal ini membuat warga masyarakat Jember dipinggirkan dari informasi publik.
Sebagai sarana informasi publik, awak media berharap bahwa Kepala Bapas Kelas II Jember dapat lebih terbuka dan transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Dengan demikian, warga masyarakat Jember dapat mengetahui visi misi Bapas dan dapat membantu pemerintah dalam menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bapas Kelas II Jember masih belum dapat ditemui.
(Erman)