Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Pabean Cantian, Satu Tersangka Diamankan

  • Whatsapp
Compress 20250228 105107 7595
Polisi mengamankan tersangka narkoba di Surabaya dengan barang bukti ganja siap edar.

SURABAYA, Nusantaraabadinews – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial SS (37) di kediamannya di Jalan Teluk Weda I, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, pada Kamis (14/1/2025) pukul 00.30 WIB. Pria tersebut kedapatan menyimpan ganja siap edar dengan berat total lebih dari 16 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan timnya sebelum akhirnya menggerebek rumah SS.

Compress 20250228 105107 7595
Polisi mengamankan tersangka narkoba di Surabaya dengan barang bukti ganja siap edar.

“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh kantong plastik berisi daun, batang, dan biji ganja dengan berat total 16,953 gram, satu linting ganja seberat 0,568 gram, tiga kertas papir, satu kotak kecil, dan satu ponsel Vivo ungu,” ujar AKBP Miftah, Kamis (27/2/2025).

Dari hasil interogasi, SS mengaku mendapatkan ganja dari seorang pria berinisial R yang hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka mengaku membeli ganja dari R pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp15.000 per paket,” jelasnya.

SS mengaku sudah dua kali melakukan transaksi dengan R, dan keuntungan yang diperolehnya mencapai Rp15.000 per paket kecil ganja. Saat ini, polisi masih mendalami jaringan peredaran yang melibatkan SS serta memburu R guna mengungkap rantai distribusi narkotika di wilayah Surabaya.

Akibat perbuatannya, SS kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman pidana berat.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Surabaya. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba. Kami juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya SS, diharapkan peredaran ganja di kawasan Pabean Cantian dapat ditekan dan menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya agar tidak terlibat dalam jaringan narkotika.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *