SURABAYA, Nusantaraabadinews – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap sebuah kasus pembunuhan tragis yang melibatkan hubungan darah. Seorang pria muda berinisial AK (22), warga Pahang Pabean Cantikan, Surabaya, tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, MS (64), karena menyimpan dendam mendalam.
Kasus ini dibuka ke publik melalui konferensi pers pada Rabu (9/4/2025) di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya. Dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kanit Jatanras IPTU Bobby dan Kasi Humas, polisi merinci kronologi kejadian yang mengejutkan publik Kota Pahlawan.

Peristiwa mengenaskan ini bermula pada Sabtu pagi (5/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, ketika jasad MS ditemukan dalam kondisi mengenaskan di tepi Jalan Pattimura, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Tubuh korban tergeletak di depan lahan kosong, penuh luka parah terutama di bagian kepala dan tubuh.
“Korban ditemukan tergeletak di depan lahan kosong dengan kondisi yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan. Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan medis, ditemukan luka-luka serius di bagian kepala, termasuk patah tulang tengkorak bagian belakang,” ujar AKBP Aris.
Kerja cepat dan kolaboratif antara Unit Reskrim, Jatanras, dan Resmob Polrestabes Surabaya membuahkan hasil. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap, dan identitasnya yang mengejutkan publik—anak kandung korban sendiri.
Motif kejahatan ini terbongkar setelah pelaku menjalani pemeriksaan intensif. Kepada penyidik, AK mengaku telah lama menyimpan luka batin karena sering mendapat perlakuan keras dari ayahnya, termasuk dalam persoalan rumah tangga yang melibatkan istri dan mertuanya.
Rasa dendam itu meledak saat mereka berboncengan menuju Jalan Pattimura. “Pelaku berhenti di lokasi kejadian dan secara tiba-tiba memukul bagian belakang kepala korban dengan tangan kanan hingga korban jatuh. Ia melihat ayahnya masih bernapas, namun kemudian meninggalkan korban begitu saja bersama dengan tas miliknya,” lanjut Aris.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong akibat luka berat yang dialaminya. Dokter forensik RS Bhayangkara, dr. Mustika, mengonfirmasi bahwa penyebab kematian adalah trauma benda tumpul.
“Luka yang ditemukan menunjukkan adanya trauma tumpul akibat kekerasan fisik. Terdapat luka di kepala bagian kanan, belakang, dan beberapa bagian tubuh lainnya yang menyebabkan patah tulang dan perdarahan,” jelas dr. Mustika dalam konferensi pers.
AK kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia telah resmi ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan, mengingat pelaku sempat memetakan lokasi sebelum melakukan aksi keji tersebut.
Kasus ini kembali mengingatkan publik akan pentingnya komunikasi dan penyelesaian konflik secara sehat dalam keluarga, sebelum meledak menjadi tragedi berdarah.(**)