Muhammad Ali Bantah Tuduhan Penipuan dan Penggelapan, Siap Tempuh Jalur Hukum Untuk Bersihkan Nama Baik 

  • Whatsapp
Img 20250429 133145
Muhammad Ali melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan penggelapan dan penipuan di Surabaya.

SURABAYA, Nusantaraabadinews – Tuduhan penggelapan dan penipuan yang dilayangkan kepada Muhammad Ali, warga Surabaya, menuai bantahan keras dari pihaknya. Melalui kuasa hukum Andi Darti S.H., M.H., Ali menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan terindikasi sebagai bagian dari skenario untuk menjatuhkan dirinya. Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi pada Selasa, 29 April 2025.

Kuasa hukum menyebut kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Salah satu bentuk itikad baik yang ditunjukkan adalah penyerahan senjata api milik pribadi jenis Blok 43 Kaliber 32 ke Polda Jawa Timur, sebagai bagian dari proses administrasi perizinan.

Namun alih-alih mendapat penghargaan atas keterbukaan tersebut, Ali justru dilaporkan kembali atas tuduhan penipuan. Pihaknya menilai, langkah ini mencederai prinsip keadilan dan menyalahi logika hukum.

Img 20250429 133145
Muhammad Ali melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan penggelapan dan penipuan di Surabaya.

Dalam pernyataannya, Andi Darti mengkritisi tuduhan yang dilayangkan oleh seseorang bernama Erwin, dengan menyebut bahwa Muhammad Ali tidak memiliki hubungan apapun dengan Erwin maupun pihak lain seperti Nining atau Dr. Lidawati.

“Lucunya, klien kami dilaporkan melakukan penipuan oleh seseorang bernama Erwin, padahal klien kami tidak pernah berhubungan dengan Erwin, Nining, atau Dr. Lidawati. Bahkan berkenalan pun tidak. Jadi di mana unsur penipuannya? Tidak masuk akal,” tegas Andi Darti.

Kuasa hukum juga menyoroti proses hukum yang terkesan terburu-buru. Permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan atas saran penyidik justru tidak direspons oleh pelapor. Tanpa menunggu hasil RJ, kasus ini langsung dinaikkan ke tahap penyidikan.

Menurut Andi Darti, hal ini menunjukkan adanya potensi ketidakberesan dalam penanganan perkara. Ia menduga kuat bahwa ada upaya sistematis untuk memaksakan perkara ini menjadi ranah pidana, padahal substansi perkaranya lebih menyerupai sengketa perdata atau kepemilikan pribadi.

Muhammad Ali sendiri menyatakan bahwa senjata yang dipersoalkan adalah milik pribadinya dan tidak ada kaitan dengan aset perusahaan.

“Seluruh dokumen, senjata, dan izin adalah atas nama saya pribadi. Namun tiba-tiba saya dituduh menggelapkan senjata dan menipu. Ini sungguh mencederai logika hukum,” ungkapnya.

Ia juga mengungkap kondisi tidak adil yang dialaminya selama menjadi ajudan pihak pelapor. Selama satu tahun masa kerja, ia mengaku tak pernah menerima gaji, tunjangan bensin, maupun surat pengangkatan resmi, meski aktif mendampingi dalam berbagai kegiatan, termasuk kunjungan ke luar kota dan luar negeri.

Merasa difitnah dan diperlakukan tidak adil, Muhammad Ali bersama tim kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah hukum balik. Mereka tengah menyusun laporan atas dugaan tuduhan palsu yang ditujukan kepadanya. Langkah ini diambil demi membersihkan nama baik dan memastikan keadilan ditegakkan.

Pihaknya juga menegaskan kesiapan membuktikan di persidangan bahwa perkara ini adalah murni konflik pribadi yang dipaksakan menjadi kasus pidana. Keyakinan penuh disampaikan bahwa kebenaran akan terungkap dalam proses hukum yang berjalan terbuka dan adil.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *