Pasutri Dikenai Pasal Kekerasan Barang Setelah Rusak Mobil Pakai Gerinda

  • Whatsapp
Img 20250509 Wa0530

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Polrestabes Surabaya secara resmi menetapkan JHD, pemilik CV Sentoso Seal, dan suaminya, HS, sebagai tersangka dalam kasus perusakan kendaraan milik kontraktor asal Timor Leste. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan.
“Iya sudah ditetapkan tsk (tersangka, red),” ujar Rina pada Jumat, 9 Mei 2025.

Kasus ini mencuat setelah JHD dilaporkan karena diduga secara sengaja merusak sebuah mobil sedan dengan cara yang tidak lazim—yakni menggunakan alat gerinda untuk memotong bagian rodanya. Mobil tersebut diketahui milik seorang warga negara Timor Leste bernama Nimus, yang saat kejadian sedang dipinjamkan kepada rekan dekatnya, Paul Stephnus.
Peristiwa itu terjadi pada 23 November 2024 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, JHD disebut memerintahkan anak buahnya untuk melakukan aksi perusakan. Pelaku di lapangan diduga terdiri dari tiga orang, termasuk suami dan anak JHD serta seorang pekerja lainnya.

Tak hanya mobil sedan, aksi vandalisme tersebut turut menyasar kendaraan jenis pick up yang dikendarai oleh Paul. Roda kendaraan tersebut disebut ikut dicopot dalam peristiwa tersebut, sehingga menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 3 juta.
Paul sendiri merupakan seorang kontraktor yang merasa sangat dirugikan akibat insiden tersebut.

Atas perbuatannya, JHD dan kelompoknya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama. Pasal ini membawa ancaman hukuman yang tidak ringan dan menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan oleh hukum.
Penyelidikan oleh Polrestabes Surabaya masih berlanjut untuk mendalami lebih lanjut peran masing-masing pelaku dan mencari motif di balik aksi nekat perusakan tersebut. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *