MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Kapolres Madiun tegaskan tidak ada kaitannya dengan perguruan silat melainkan aksi kekerasan oleh komunitas pemuda lintas daerah bernama “All PemudaHijrah023” kepolisian resort Madiun mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan 5 pelajar yang berkonflik dengan hukum (ABH), dengan inisial ABZ, MAB, MYP, FZE, dan AK.
Para pelaku yang masih berstatus Pelajar ini diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Alif Ivan Syah (22) di wilayah Kec. Wunggu Kab. Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik,S.I.K, melalui keterangan Pers menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 00.50 WIB di depan sebuah toko di jalan raya Munggut, Kelurahan munggut, Kec. Wungu.
“Saat itu, korban bersama seorang rekannya, JR, sedang berhenti untuk membeli rokok dan bensin. Tiba-tiba, rombongan pengedara motor melintas dan sebagian dari mereka menghampiri korban. Kelima pemuda pelaku langsung melakukan pemukulan, tendangan serta memukul menggunakan wadah galon air.
Bahkan mereka memaksa korban untuk melepaskan kaos yang dikenakan dan kami menerima laporan dari korban pada hari yang sama pukul 09.00 WIB dan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku di alamat masing-masing.
Selain pelaku utama, turut diperiksa 9 orang saksi yang berasal dari rombongan konvoi tersebut, “ungkap penyidik dalam keterangan tertulis.
Barang bukti dari hasil penyidikan
satu buah flasdisk berisi rekaman cctv toko, 2 lembar surat Visum Et Repertum korban, 3 buah helm, 1 Jaket shopee milik salah satu pelaku, 1 kaos hitam milik korban yang diambil pelaku, 3 unit sepeda motor yang digunakan saat kejadia .
Pasal yang Disangkakan bagi kelima abh dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan, Karena pelaku merupakan anak di bawah umur,
proses hukum mengacu pada undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, yang mewajibkan upaya diversi pada setiap tahap proses peradilan. “Diversi akan dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan anak, orang tua/wali, korban, dan pembimbing kemasyarakatan. Jika upaya diversi gagal, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), ”lanjut pihak penyidik.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pengeroyokan diduga dipicu oleh fanatisme berlebihan terhadap organisasi Pencak silat yang diikuti oleh para pelaku. Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk memburu terduga pelaku lainnya yang disebut turut membawa alat pemukul seperti double stick dan kondisi korban dan tindak lanjut meski mengalami kekerasan fisik, korban tidak mengalami gangguan aktivitas sehari-hari.
Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidim juga sedang menunggu pemberitahuan kelanjutan hasil dari Jaksa (P-21) untuk proses pelimpahan perkara. polres Madiun menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional serta tetap mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam menangi anak yang terlibat hukum di sini.
Setelah mengadakan pres coference Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik ,S.I.K mengelar piramida atau ngopi bareng Kapolres dengan insan media pada hari kamis,15/5/2025 di kantin , di hadiri pejabat utama,dan puluhan Insan Media utk menjaga kondusivitas serta menyebarkan infomasi akurat kepada masyarat Luas.
Banyak hal yg di sampaikan beliau antara lain program2 polres jumat berkah dan jumat curhat utk lebih medekatkan polri dgn masyarakat sehingga konflik antar masyarat bisa di redam.serta peran aktif orang tua utk selalu mengawasi anak.
beliau juga menegaskan tentang program ketahanan pangan, yg bisa membantu utk memenuhi kebutuhan pokok pangan masyarakat agar terpenuhi semua.(Tia/Merry)






