SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menjatuhkan vonis kepada Dominikus Dian Djatmiko, terdakwa dalam perkara peredaran minuman keras (miras) ilegal bermodus penggunaan pita cukai palsu. Ia dihukum dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp85 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tak dibayar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Dominikus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, memperjualbelikan, dan menggunakan barang kena cukai tanpa dilengkapi pita cukai resmi. Tak hanya itu, ia turut serta dalam jaringan distribusi pita cukai palsu bersama tersangka lain yang kini berstatus buron, Mia Santoso.

Menanggapi keputusan tersebut, Mia Santoso yang disebut sebagai pemilik PT Prima Global Baverindo (PGB) memberikan klarifikasi langsung dari Jepang melalui sambungan telepon pada Sabtu (31/5/2025). Ia dengan tegas membantah seluruh keterlibatan dan menyebut bahwa perusahaan miliknya tidak pernah mempekerjakan Dominikus.
“PT Prima Global Baverindo tidak memiliki karyawan bernama Dominikus. Hal itu juga telah diklarifikasi oleh Direktur PT PGB, Adji, saat bersaksi di PN Surabaya pada 23 Mei lalu,” tegas Mia.

Mia juga membeberkan bahwa dirinya selama ini justru aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan berinisiatif menjadi justice collaborator dalam penyelidikan oleh Bea Cukai Jawa Timur.
Dalam kesaksiannya, Mia menyebut bahwa ia telah menyerahkan sejumlah bukti digital kepada pihak penyidik. Bukti-bukti tersebut mengarah pada sosok berinisial RS, yang dikenal di lingkaran bisnis minuman keras ilegal dengan nama alias “Jacky Chen”.
“Saya adalah saksi kunci yang mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari 36.555 botol minuman beralkohol tanpa cukai tersebut. Barang-barang itu milik RS, bukan milik saya,” ujar Mia.
Ia mengungkapkan bahwa para pegawai di lapangan bertindak atas perintah langsung dari RS, bukan atas perintahnya. Mia juga mengklaim bahwa semua pengeluaran hukum untuk membela Dominikus ditanggung oleh RS.
Meski telah membuka informasi secara transparan, Mia mengaku terkejut ketika mengetahui dirinya tiba-tiba ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Bea Cukai, padahal sebelumnya hanya disebut sebagai saksi oleh penyidik Susetyo.
“Saya merasa dikhianati. Apa gunanya saya melakukan justice collaboration kalau pada akhirnya tetap dijadikan DPO?” ucapnya dengan nada kecewa.
Mia turut mengungkap adanya intimidasi dari RS terhadap para pekerja serta tekanan lain yang mengarah padanya. Ia bahkan menyatakan bahwa Dominikus sempat menuntut uang dengan jumlah besar agar dirinya tidak dijadikan kambing hitam.
“Dominikus bahkan pernah meminta sejumlah uang dalam jumlah besar agar saya tak dikambinghitamkan, tapi saya tolak. Saya juga menghubungi istrinya, tapi jawaban yang saya terima justru menyiratkan pemerasan,” beber Mia.
Kini, Mia melalui kuasa hukumnya, Dwi Heri Mustika, telah menyerahkan semua dokumen, bukti transaksi, dan komunikasi digital yang menguatkan pernyataannya untuk digunakan dalam proses pembelaan hukum lebih lanjut.(**)






