JEMBER, Nusantaraabadinews.com – Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan dan meningkatkan pemahaman mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Jember menggelar kegiatan gathering bersama badan usaha pada pertengahan Juni 2025. Kegiatan ini melibatkan lebih dari 50 badan usaha dari wilayah kerja Kantor Cabang Jember, yang meliputi Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Lumajang.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya, khususnya dalam hal pendaftaran dan pembayaran iuran bagi pekerja penerima upah (PPU BU). Dalam kesempatan ini, BPJS Kesehatan juga memberikan apresiasi kepada badan usaha yang telah menunjukkan komitmen dan kepatuhan tinggi terhadap program JKN.
“Kegiatan ini tidak hanya sebagai ajang silaturahmi, tapi juga sebagai sarana untuk mengedukasi badan usaha terkait peran penting mereka dalam menjamin perlindungan kesehatan bagi para pekerja,” ujar Fuad Manar, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jember. Ia menambahkan, pemberian jaminan kesehatan merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.
Dalam gathering tersebut, BPJS Kesehatan menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain perwakilan dari internal BPJS Kesehatan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jember, serta tenaga medis yang menyampaikan edukasi mengenai kesehatan kerja. Materi yang disampaikan mencakup regulasi kepesertaan, manfaat jaminan kesehatan, dan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman.
BPJS Kesehatan juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi kepatuhan badan usaha. Dalam hal ditemukan pelanggaran, seperti tidak didaftarkannya pekerja ke dalam program JKN, BPJS Kesehatan akan melakukan pemeriksaan kepatuhan bersama Dinas Ketenagakerjaan. Pemeriksaan dilakukan secara langsung ke perusahaan untuk mencocokkan data jumlah pekerja dengan peserta JKN yang telah terdaftar.
“Jika setelah dilakukan advokasi perusahaan tetap tidak patuh, maka langkah selanjutnya adalah melakukan penegakan hukum dengan melibatkan kejaksaan atau kepolisian,” jelas Fuad. Kolaborasi ini menjadi bagian penting dari upaya sistematis untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh haknya atas jaminan kesehatan yang layak.
BPJS Kesehatan juga membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang belum didaftarkan oleh perusahaannya. Aduan dapat disampaikan melalui Dinas Ketenagakerjaan atau langsung ke BPJS Kesehatan. Dengan sinergi antara institusi, diharapkan seluruh badan usaha semakin aktif dan bertanggung jawab dalam mendukung program JKN sebagai bentuk perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. (Erman)