Madiun -Dalam mengukur kemajuan pengelolaan resiko korupsi dan strategi pengawasan atas masalah korupsi di wilayah Kabupaten Madiun Inspektorat Kabupaten Madiun mengadakan kegiatan Sosialisasi Indeks Efektifitas (IEPK) Pengendalian Korupsi yang dilaksanakan Inspektorat Kabupaten Madiun bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa timur Di Ruang Rapat Graha Eka Kapti (lantai 2) Selasa (1/07/2025)pagi
kegiatan ini di ikuti semua OPD,Direktur RSUD,Camat se kabupaten Madiun
Kegiatan Sosialisasi di Buka Inspektur Kabupaten Madiun Joko Lelono .AP.M.H CGCAE.
sekaligus membuka acara tersebut,
Hadir sebagai narasumber Nanik Eka Sartini dan Mido Gustaf Santana (Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Provinsi jawa timur)
Dalam pemaparannya Joko Lelono menyebutkan ada beberapa hal yang dapat mengakibatkan seseorang atau golongan melakukan tindakan korupsi, diantaranya ada nya kesempatan dan kebutuhan.
Ia berharap dengan bentuk perhatian Pemerintah Daerah dan peran serta BPKP dapat meminimalisir pengendalian risiko korupsi di lingkup pemerintahan Kabupaten Madiun.
“Dengan koordinasi dan kolaborasi dari setiap elemen akan menghasilkan IEPK yang baik
Kabupaten Madiun
harus punya integritas dengan niat menjadikan wilayah nya bebas dari tindak pidana korupsi,” harapnya.
“upaya kita utk pencegahan korupsi melalui berbagai macam cara dan sistem,sebuah cara atau metode utk mengukur dan melihat ,mengevaluasi,sosialisasi utk mempersempit celah sebuah korupsi.
khusus tahun ini secara Nasionla index turun di Zona kuning.utk meningkatkan lagi index menjadi Zona hijau dengan sosialisasi jajaran pemerintah ,opd,pemerintah desa dan external masyarakat.
yg paling penting adalah menata diri sistem kita, agar celah celah terjadi nya ke curangan bisa di kendalikan.
Inspektorat sebagai mitra pendampingan dan pembinaan opd ,agar urusan perencanaan terlaksana harus di bentuk tim dan operator agar bisa bekerja dan terlaksananya program tersebut “Ungkap Inspektur Kabupaten Madiun Joko Lelono
IEPK merupakan salah satu model pengukuran efektifitas pengendalian korupsi di Instansi dan Badan Usaha Pemerintah dan upaya mengkuantifikasi kemajuan pengelolaan risiko korupsi di organisasi .
Sementara itu, Narasumber Nanik Eka Sartini dan Mido Gustaf memberikan materi secara jelas dan gamblang” ,
Sosialisasi Indeks Efektivitas Penanganan Korupsi (IEPK) bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang upaya pencegahan dan penanganan korupsi, serta mengukur efektivitas upaya tersebut di berbagai tingkatan, termasuk pemerintah daerah dan organisasi. Sosialisasi ini mencakup penjelasan mengenai kerangka kerja IEPK, area intervensi strategis, dan pentingnya penerapan sistem pengendalian internal yang kuat dalam rangka mencapai tujuan tersebut.
beberapa poin penting yang dibahas dalam sosialisasi IEPK adalah
Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran semua pihak mengenai dampak negatif korupsi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Peserta sosialisasi akan dijelaskan mengenai konsep IEPK, bagaimana cara kerjanya, dan bagaimana IEPK digunakan sebagai alat ukur efektivitas upaya pencegahan korupsi.
Sosialisasi akan membahas tiga pilar utama pengendalian korupsi, yaitu:
Pencegahan melalui pendidikan dan sosialisasi budaya antikorupsi.
Penerapan sistem pelaporan yang efektif, seperti LHKPN dan whistleblowing system.
Penguatan kolaborasi antara aparat pengawas internal dan penegak hukum.
Sosialisasi akan membahas area-area strategis yang menjadi fokus upaya pencegahan korupsi, seperti perencanaan dan penganggaran, manajemen ASN, pengadaan barang/jasa, pelayanan publik, dan lainnya.
Sosialisasi menekankan pentingnya penerapan sistem pengendalian internal yang terintegrasi untuk mencegah dan mendeteksi korupsi.
Sosialisasi juga akan menjelaskan manfaat IEPK dalam memberikan basis data perbaikan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian risiko korupsi.
Dengan mengurangi korupsi melalui penerapan IEPK, sosialisasi juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat.
Dengan demikian, sosialisasi IEPK bukan hanya sekadar penyampaian informasi, tetapi juga merupakan upaya untuk membangun budaya antikorupsi dan meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan penanganan korupsi di berbagai tingkatan.
hal tersebut didasarkan pada beberapa landasan Hukum
“Dengan dibentuknya landasan hukum dalam penanganan benturan kepentingan diperlukan adanya pengawasan intensif dari pemerintah ,berprinsip untuk mengutamakan kepentingan publik serta penguatan integritas dan budaya menolak segala hal yang bisa memicu timbulnya perbuatan nepotisme dan korupsi,” ucapnya. (Tia H)






