SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Sepasang suami istri, Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/7/2025). Keduanya duduk di kursi terdakwa atas dugaan pengerusakan dua unit mobil yang terjadi akibat konflik proyek pembangunan kanopi motorized retractable roof.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Putra Riana dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat dakwaan yang menguraikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 23 November 2024 pukul 09.30 WIB di kawasan Perumahan Pradah Permai, Gang 8 No. 2, Dukuh Pakis, Surabaya.

Menurut JPU, kasus ini bermula saat terdakwa Handy memesan proyek kanopi motorized dari saksi Paul Stephanus. Pesanan dilakukan pada 8 Agustus 2023, dan saat pengerjaan telah mencapai 75 persen, terdakwa justru membatalkan proyek secara sepihak pada 29 Oktober 2024.
“Awalnya, saksi Paul menerima pesanan dari terdakwa Handy pada 8 Agustus 2023. Namun proyek tersebut dibatalkan secara sepihak oleh terdakwa pada 29 Oktober 2024, saat progres pengerjaan telah mencapai 75 persen,” ujar Jaksa Galih di hadapan majelis hakim.

Tindakan pembatalan tersebut memicu sengketa baru, karena terdakwa Handy menuntut pengembalian uang muka sebesar Rp205.975.000. Karena negosiasi tidak menemui titik temu, emosi memuncak dan terjadi keributan di lokasi proyek.
Tak hanya cekcok, keduanya diduga melakukan tindak perusakan terhadap dua kendaraan yang terparkir di lokasi. Mobil yang menjadi sasaran adalah Daihatsu Grandmax pick-up bernopol W-8414-NC milik Hironimus Tuqu dan Mazda sedan bernopol W-1349-WO milik Yanto.
Menurut JPU, terdakwa Handy merusak bagian roda depan dan belakang mobil pick-up menggunakan dongkrak dan kunci roda. Ia juga menggerinda ban kiri depan mobil Mazda hingga robek, atas perintah sang istri, Tjan Hwan Diana.
“Tindakan terdakwa menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan,” tegas JPU Galih.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, yaitu pengerusakan secara bersama-sama terhadap barang.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Tjan Hwan Diana, Elok Kadja, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan damai kepada pihak korban. Namun hingga kini belum ada kesepakatan konkret.
“Kami masih mengupayakan penyelesaian secara damai kepada korban dengan memberikan ganti kerugian,” jelas Elok kepada wartawan usai persidangan.
Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor.(R1F)






