Abner Uki Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kematian Ayah Kandung, Keluarga Minta Keadilan

  • Whatsapp
Compress 20250930 173248 8727
Keluarga korban menangis saat sidang tuntutan kasus Abner Uki di PN Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Suasana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (30/9/2025) siang berubah tegang ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tanjung Perak membacakan tuntutan terhadap terdakwa Abner Uki Oktavian. Ia didakwa menjadi penyebab tewasnya ayah kandungnya, H.M Saluki, dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Terdakwa yang duduk dengan rompi tahanan hijau tampak berusaha tenang. Namun, wajahnya jelas menunjukkan tekanan saat jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Bacaan Lainnya
Compress 20250930 173248 8727
Keluarga korban menangis saat sidang tuntutan kasus Abner Uki di PN Surabaya

JPU Ida Bagus Made Adi menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan dakwaan yang diajukan. Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tegas Ida Bagus Made Adi di ruang sidang.

Jaksa menilai, kasus ini tidak hanya soal pelanggaran hukum, melainkan juga meninggalkan luka sosial yang mendalam. Sebab, tragedi tersebut menyangkut hubungan darah antara anak dan orang tua.

Kasus ini berawal dari pertengkaran keluarga di rumah korban di Surabaya Utara pada Mei 2025. Dalam cekcok tersebut, Abner diduga memukul ayahnya dengan keras hingga menyebabkan luka serius.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Hasil visum dokter menyebut penyebab kematian adalah trauma tumpul akibat benturan keras di bagian vital.

Peristiwa itu langsung menyita perhatian publik karena melibatkan KDRT yang berujung maut dalam lingkup keluarga sendiri. Polisi kemudian menetapkan Abner sebagai tersangka dan menahannya.

Keluarga korban yang hadir di ruang sidang tak kuasa menahan tangis ketika mendengar tuntutan jaksa. Salah satu kerabat, Rini (adik korban), berharap majelis hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya.

“Kami sudah kehilangan kakak sekaligus kepala keluarga. Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan, agar almarhum mendapatkan keadilan,” ujar Rini usai sidang.

Sementara itu, sejumlah pengunjung sidang yang berasal dari kalangan masyarakat juga mengaku prihatin. Mereka menilai kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga bisa berujung tragis jika tidak dicegah sejak awal.

Pihak penasihat hukum terdakwa menegaskan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada persidangan berikutnya. Menurut mereka, masih ada fakta persidangan yang harus diperhatikan sebelum hakim memutuskan vonis.

Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim Ernawati dan dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *