Bukti CCTV Dibuka di Persidangan Terdakwa Bantah Pukul Louis Prasetya, Hakim Jadwalkan Pemeriksaan Rekaman

  • Whatsapp
Foto: Sidang dugaan penganiayaan Louis Prasetya di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi korban
Foto: Sidang dugaan penganiayaan Louis Prasetya di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi korban

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/9/2026). Dua terdakwa, Yusuf Yusuf bin Buamin (alm) alias Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut, menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan, Louis Prasetya memberikan keterangan mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya. Ia menyebut dirinya menjadi korban pemukulan yang dilakukan Yusuf dan Poerwantoro.

Namun, keterangan tersebut langsung dibantah Poerwantoro. Terdakwa mengaku tidak pernah memukul Louis dan menyatakan dirinya hanya berupaya melerai saat kejadian.

“Saya tidak memukul Luis dari belakang. Saya cuma melerai saat itu,” ujar Poerwantoro di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi Natalia mengaku tidak berada di lokasi ketika peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi. Meski demikian, Natalia menyebut terdapat rekaman kamera pengawas atau CCTV yang menurutnya dapat memperlihatkan rangkaian kejadian.

“Saat kejadian saya tidak ada. Saya ada bukti CCTV-nya. Saat itu saya dihubungi Kris, kemudian saya datang,” kata Natalia.

Setibanya di lokasi, Natalia mengaku melihat Poerwantoro alias Sengek berada di tempat kejadian. Ia juga melihat kondisi Louis yang mengalami sejumlah luka setelah peristiwa tersebut.

“Saya melihat ada Poerwantoro (Sengek), sementara kondisi adik saya, Luis, mata sebelah kanannya bengkak, bagian kepala mengalami luka dan bajunya robek. Badannya juga gemetaran,” ujarnya.

Menurut Natalia, Louis kemudian menjalani pemeriksaan medis dan visum. Ia menyebut kondisi luka fisik Louis tidak terlalu berat, tetapi dampak secara psikologis dinilai lebih terasa.

“Kemudian kita visum. Kalau kondisi fisiknya tidak seberapa, namun kondisi mentalnya yang kena,” ungkap Natalia.

Persidangan juga mengungkap proses restorative justice (RJ) yang sebelumnya dilakukan di tingkat kepolisian. Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan proses tersebut kepada Natalia.

Natalia menegaskan bahwa kehadirannya dalam perkara tersebut bukan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk mendapatkan keadilan atas apa yang dialami Louis.

“Saya di sini tidak cari uang. Saya mencari keadilan,” tegas Natalia.

Dalam keterangannya, Natalia kemudian mengungkap adanya tawaran uang dalam proses RJ. Menurut dia, tawaran tersebut awalnya sebesar Rp10 juta, kemudian meningkat menjadi Rp20 juta hingga terakhir mencapai Rp150 juta.

“Jujur saat itu ada uang yang ditawarkan, terakhir sebesar Rp150 juta. Prosesnya dari Rp10 juta, Rp20 juta dan seterusnya. Saya diintervensi,” ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp2 miliar, Natalia membantahnya.

“Itu tidak ada,” tegasnya.

Keterangan tersebut kemudian dibantah terdakwa Yusuf yang menyatakan tidak pernah melakukan ancaman. Poerwantoro juga kembali menegaskan dirinya tidak melakukan pemukulan terhadap Louis.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi dan terdakwa, Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menyatakan rekaman CCTV akan diperiksa dalam persidangan berikutnya.

“Nanti sidang minggu depan kita lihat CCTV-nya,” ujar Hakim Pujiono.

Rekaman CCTV tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara. Rekaman diharapkan dapat membantu majelis hakim melihat rangkaian peristiwa secara lebih utuh, terutama terkait dugaan kekerasan yang didalilkan terjadi terhadap Louis.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan sejumlah luka yang dialami Louis pada bagian kepala dan wajah. Salah satunya berupa luka pada pipi kanan dengan ukuran sekitar 2 sentimeter x 1 sentimeter.

“Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar JPU Dilla.

Selain Yusuf dan Poerwantoro, JPU juga menguraikan dugaan keterlibatan seorang bernama Fatah alias Celeng dalam rangkaian peristiwa kekerasan terhadap Louis.

Dalam dakwaan, Fatah disebut melakukan kekerasan terhadap korban serta mengancam Louis agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Ancaman tersebut disebut mengarah pada ancaman pembunuhan.

JPU Dilla juga menyebut Fatah diduga membanting dan mencekik Louis.

Namun, Fatah belum menjalani persidangan karena hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Keberadaan Fatah turut menjadi bagian yang diuraikan dalam dakwaan karena jaksa mendalilkan adanya dugaan keterlibatannya dalam rangkaian kekerasan yang dialami Louis.

Persidangan perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan rekaman CCTV. Bukti tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *