Lelang Dua Bidang Tanah Disorot, Pemenang Bantah Ada Pelanggaran: “Sudah Sesuai Prosedur”

  • Whatsapp
Foto
Foto

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Sengketa pelaksanaan lelang dua bidang tanah yang menjadi objek perkara dan melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Mulyosari Surabaya serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya kembali memanas.

Persoalan tersebut mengemuka setelah Legal Opinion yang disusun Dr. H. Setiyono, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang tertanggal 31 Agustus 2026 menyoroti sejumlah aspek dalam proses lelang atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1206 dan SHM Nomor 1681.

Bacaan Lainnya

Dalam pendapat hukum itu, proses lelang dinilai memiliki sejumlah aspek yang perlu dikaji dari sisi hukum. Bahkan, penyusun Legal Opinion menyimpulkan terdapat alasan untuk mempersoalkan keabsahan pelaksanaan lelang serta merekomendasikan agar Risalah Lelang Nomor 595/10.01/2025-01 tanggal 7 Agustus 2025 dibatalkan apabila dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Pihak pemenang lelang membantah adanya persoalan dalam proses tersebut. Kuasa Hukum Terlawan III, Bernike Hangesti dan Kezia Grace Harefa, menegaskan tetap berpegang pada jawaban yang telah disampaikan sebelumnya.

“Kami tetap dalam jawaban kami, bahwa proses lelang sudah sesuai prosedur SEMA dan kami membelinya dari web lelang KPKLN yang resmi,” ujar kuasa hukum Terlawan III.

Menurut mereka, pihak Pelawan merupakan debitur yang tidak memenuhi kewajibannya atau wanprestasi. Kondisi tersebut, menurut pihak pemenang lelang, memberikan hak kepada kreditur untuk melakukan eksekusi terhadap jaminan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelawan adalah pihak yang tidak bayar hutangnya atau wanprestasi,” tegasnya.

Kuasa hukum Terlawan III juga merujuk Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT). Ketentuan tersebut memberikan hak kepada pemegang hak tanggungan pertama untuk melakukan eksekusi apabila debitur cidera janji.

Pihak pemenang lelang juga menilai sengketa tersebut pada dasarnya merupakan persoalan keperdataan.

“Berdasarkan pendapat ahli tadi, tidak ditemukan peristiwa pidana maka jelas permasalahan a quo adalah murni ranah keperdataan. Orang berhutang pastinya harus membayar,” ujarnya.

Argumentasi tersebut mendapat tanggapan dari kuasa hukum Pelawan, Reza Trianto dan Amelia.

Keduanya menilai pernyataan pihak pemenang lelang justru memperlihatkan adanya persoalan yang masih perlu dikaji, terutama menyangkut posisi pemenang lelang dalam hubungan hukum antara kreditur dan debitur.

Menurut Reza dan Amelia, pemenang lelang tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan hubungan utang-piutang antara BRI selaku kreditur dan debitur.

“Pemenang lelang tidak ada hubungan hukum, tidak mengetahui dinamika utang piutang antara kreditur dengan debitur serta bukan kapasitasnya mengomentari hubungan hukum antara kreditur dengan debitur,” kata Reza dan Amelia dalam keterangannya.

Mereka juga mempertanyakan alasan pihak pemenang lelang ikut mempersoalkan hubungan hukum antara BRI dan debitur.

“Untuk apa pemenang lelang mempersalahkan hubungan antara kreditur dan debitur?” ujarnya.

Kuasa hukum Pelawan juga membantah kesimpulan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Menurut mereka, pernyataan tersebut tidak menggambarkan keseluruhan pendapat ahli yang disampaikan dalam persidangan.

Mereka menyebut ahli justru menguraikan sejumlah dugaan perbuatan yang menurut pendapat ahli perlu diperhatikan, termasuk dugaan pelanggaran ketentuan pidana maupun peraturan perundang-undangan.

“Ahli membahas banyak terdapat perbuatan pidana, seperti Pasal 391 jo Pasal 58 KUHP, Pasal 488 KUHP, korupsi dan UU Perlindungan Konsumen, pelanggaran peraturan perundang-undangan dan lain-lain,” kata Reza dan Amelia.

Kuasa hukum Pelawan juga menyebut pihak pemenang lelang datang setelah ahli menyampaikan pendapatnya sehingga dinilai tidak mengikuti seluruh uraian yang disampaikan ahli dalam persidangan.

Tidak hanya prosedur lelang, kuasa hukum Pelawan juga mempersoalkan dasar pernyataan bahwa debitur telah melakukan wanprestasi.

Menurut mereka, status wanprestasi tidak dapat semata-mata dinyatakan secara sepihak oleh kreditur tanpa didukung bukti yang memadai.

“Wanprestasi tidak bisa diklaim sepihak. Harus ada bukti,” tegas Reza dan Amelia.

Mereka menyebut setidaknya terdapat dua dokumen yang menurut pendapat ahli perlu diperhatikan. Pertama, pernyataan notariil debitur bahwa dirinya sudah tidak mampu membayar. Kedua, pernyataan notariil mengenai penyerahan jaminan untuk dilelang oleh kreditur.

Namun, menurut kuasa hukum Pelawan, dokumen tersebut belum ditunjukkan dalam fakta persidangan.

“Fakta persidangan tidak ada bukti-bukti tersebut, sehingga itu hanya alasan BRI untuk melelang agunan,” ujarnya.

Persoalan tersebut sebelumnya juga disoroti dalam Legal Opinion yang disusun Dr. H. Setiyono, S.H., M.H.

Dalam dokumen tersebut disebutkan BRI Branch Office Mulyosari Surabaya mengajukan permohonan lelang hak tanggungan kepada KPKNL Surabaya pada 21 April 2025.

Pada saat itu, sisa pokok kewajiban debitur disebut sekitar Rp2,25 miliar dengan BAP sekitar Rp482,13 juta. Total kewajiban disebut mencapai kurang lebih Rp2,73 miliar.

Harga limit lelang pertama ditetapkan sebesar Rp1,35 miliar. Namun, lelang pada 18 Juni 2025 disebut tidak laku karena tidak terdapat penawar.

BRI kemudian mengajukan daftar limit lelang baru pada 23 Juni 2025 dengan harga yang lebih rendah, yakni Rp800 juta.

Dalam lelang berikutnya, dua objek tersebut akhirnya terjual dengan nilai Rp1,07 miliar berdasarkan Risalah Lelang Nomor 595/10.01/2025-01 tanggal 7 Agustus 2025.

Legal Opinion tersebut turut menyoroti status objek, prosedur pemberitahuan lelang, serta dasar penetapan nilai limit.

Penyusun merekomendasikan agar Risalah Lelang tersebut dibatalkan apabila setelah pemeriksaan hukum ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pendapat hukum tersebut bukan merupakan putusan pengadilan dan belum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum oleh pihak-pihak yang disebut dalam perkara.

Pihak pemenang lelang tetap menyatakan bahwa proses yang dijalani telah sesuai prosedur dan pembelian dilakukan melalui kanal lelang resmi KPKNL.

Sementara kuasa hukum Pelawan masih mempersoalkan sejumlah aspek, mulai dari dasar wanprestasi, status objek, prosedur pelaksanaan lelang hingga dugaan adanya pelanggaran hukum.

Dengan demikian, keabsahan pelaksanaan lelang dua bidang tanah tersebut masih menjadi perdebatan antara para pihak. Berbagai dalil yang disampaikan masing-masing pihak pada akhirnya harus diuji berdasarkan alat bukti dan pertimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas setiap tudingan, pernyataan, atau dalil yang disampaikan pihak lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *