SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya angkat bicara terkait insiden yang terjadi di Jalan Kunti 78 Surabaya pada Kamis malam, 24 Juli 2025. Dalam kejadian tersebut, dua orang sempat dikeroyok massa karena diduga mencuri sepeda motor. Namun, hasil klarifikasi Polsek menyebutkan bahwa hanya satu orang yang terbukti sebagai terduga pelaku.
AKP Hery Iswanto, SH, Kapolsek Semampir, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan awal guna meluruskan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.

Menurut keterangan resmi AKP Hery, peristiwa bermula saat HS (48), seorang tukang ojek asal Medaeng, Sidoarjo, mengantar penumpang bernama HO (48), warga Sidotopo, Surabaya, ke daerah Jalan Kunti. Saat itu, HO berada dalam kondisi mabuk berat.
“Sekira habis Maghrib, sampai di Jalan Kunti, HS memarkirkan sepeda motornya setelah mengantar terduga pelaku. Tiba-tiba terdengar teriakan ‘maling-maling’ dari arah belakang, dan ternyata HO yang dikejar oleh warga,” jelas AKP Hery, Rabu (30/07/2025).
Karena melihat HO datang bersama HS, massa langsung menaruh curiga dan secara membabi buta ikut menganiaya HS, yang sejatinya tidak mengetahui tindakan penumpangnya. Situasi semakin tidak terkendali hingga masyarakat melaporkan insiden tersebut ke Polsek Semampir.
Unit Reskrim Polsek Semampir segera tiba di lokasi kejadian dan mendapati HS dalam kondisi luka di bagian kepala. Korban langsung dievakuasi ke RS Husada Prima untuk mendapatkan perawatan intensif.
Sementara itu, terduga pelaku HO berhasil ditangkap warga di sekitar Jalan ITC Gembong, Surabaya. Saat diamankan, HO juga mengalami luka cukup parah, termasuk di kepala dan tangan. Ia didiagnosa mengalami gegar otak dan hingga kini belum sadarkan diri.
“Dari pihak rumah sakit melalui kepolisian menghubungi keluarga HO. Karena keterbatasan ekonomi, keluarga mengajukan permohonan agar perawatan HO dilakukan di rumah, disertai surat pernyataan resmi yang disaksikan oleh korban pemilik motor,” terang AKP Hery.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap HO tetap berjalan. Pemeriksaan terhadapnya akan dilakukan setelah kondisinya stabil.
Kapolsek AKP Hery menegaskan bahwa HS tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana pencurian. Ia hanya pengemudi ojek pengkolan yang mengantar penumpang dan menjadi korban salah sasaran.
“Kami pastikan bahwa HS adalah pengemudi ojek pengkolan. Ia dianiaya warga karena kesalahpahaman. Bukan pelaku. Kami minta masyarakat agar tidak bertindak main hakim sendiri,” tegasnya.
Saat ini, HO masih dalam pengawasan keluarga karena keterbatasan biaya perawatan rumah sakit. Namun, polisi tetap melakukan monitoring terhadap kondisi kesehatannya.
“Begitu HO pulih dan dapat dimintai keterangan, kami akan lanjutkan proses hukumnya sesuai prosedur,” pungkas Kapolsek Semampir.(R1F)






