KOTA PASURUAN, Nusantaraabadinews.com – Siang itu, suasana di SPBU Karangketug tampak normal. Pengendara hilir-mudik mengisi bahan bakar, sebagian singgah ke mesin ATM yang berada di area stasiun pengisian. Tak ada yang menyangka, di antara para pengguna ATM, ada satu orang yang sedang mengatur skenario licik untuk menguras saldo korban.
Dialah DP (28), pria asal Desa Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Perantau ini rupanya bukan untuk bekerja secara halal, melainkan berburu mangsa dengan modus ganjal ATM.

Bermodalkan potongan tusuk gigi, DP menyelipkannya di slot kartu mesin ATM agar kartu korban tersangkut. Momen kepanikan korban menjadi celah emas baginya. Ia mendekat, menawarkan bantuan dengan wajah ramah. Korban diarahkan ke mesin ATM lain, sementara DP mengintip PIN korban secara diam-diam.
Setelah itu, kartu korban ditukar dengan kartu ATM lain yang mirip. Rencananya, saldo korban akan dikuras habis. Bahkan, DP sempat mengajak korban berboncengan menuju Kantor BCA Cabang Pasuruan dengan dalih membantu menyelesaikan masalah.
Namun, langkahnya terhenti saat korban yang curiga memanggil petugas keamanan. Security SPBU dengan sigap mengamankan DP dan menghubungi Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim.
Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan interogasi singkat. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa handphone Vivo Y21, dua kartu ATM BCA Paspor Blue Debit, jaket hoodie merk TRIPL3, celana panjang merk Cardinal, serta plastik berisi potongan tusuk gigi. Semua mengarah pada bukti kuat praktik ganjal ATM.
“Pelaku kami amankan saat beraksi. Modusnya memanfaatkan kelengahan korban dengan pura-pura membantu, padahal niatnya mencuri,” tegas Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa SH., MH., Sabtu (9/8/2025).
Penyidik menjerat DP dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 30 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Hukuman maksimal penjara menanti.
Tak berhenti di satu tersangka, polisi kini memburu DPO lain yang diduga merupakan rekan DP dalam jaringan kejahatan lintas wilayah.
Iptu Choirul mengingatkan masyarakat agar selalu waspada saat bertransaksi di ATM.
“Jangan mudah percaya kepada orang yang menawarkan bantuan, apalagi jika mesin ATM macet. Segera hubungi pihak bank atau kepolisian di nomor hotline 110,” imbaunya.(R1F)






