SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Pemerintah Kota Surabaya resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berbasis Restorative Justice (RJ) di UPTD Liponsos Keputih, Jumat (29/8/2025). Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Ketua DPRD Surabaya, serta jajaran Forkopimda.
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting penerapan keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata penghukuman.

Kajari Surabaya, Aji Prasetya SH MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa terdapat 11 perkara pidana yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Kasus tersebut meliputi lima perkara pencurian, satu penganiayaan, dua penadahan, satu penipuan, satu penggelapan, dan satu kecelakaan lalu lintas.
“Penerapan sanksi sosial ini diharapkan menjadi sarana pembelajaran agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, para pelaku juga mendapat pelatihan kewirausahaan agar bisa bangkit dan produktif kembali di masyarakat,” ujar Kajari Surabaya.
Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah perkara Irfan Saiful Dani, seorang ayah yang kedapatan mencuri dua kaleng susu di sebuah supermarket di Surabaya. Dalam persidangan keadilan restoratif, korban telah memaafkan dan tidak menuntut pelaku.
Irfan mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan susu untuk dua anaknya yang masih kecil. “Saya mohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar Irfan.
Atas pertimbangan kemanusiaan, Kejaksaan menghentikan perkara ini dengan sanksi sosial. Bahkan, Pemerintah Kota Surabaya memberikan bantuan rombong usaha kecil sebagai bentuk dukungan agar Irfan bisa memperbaiki kehidupannya bersama keluarga.
Kajati Jawa Timur, Dr. Kuntadi SH, menegaskan bahwa Restorative Justice bukanlah bentuk pembiaran, melainkan solusi hukum yang lebih adil bagi kasus tertentu.
“Restorative Justice hanya diberikan sekali, tidak untuk kedua kali. Oleh karena itu, manfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri,” pesan Kajati.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota akan terus mendukung penerapan keadilan restoratif, termasuk melalui pelatihan kerja dan bantuan kewirausahaan.
“Surabaya dibangun oleh kebersamaan warganya. Dengan Restorative Justice, kita ingin menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi dan memberi kesempatan warga untuk bangkit kembali,” kata Eri.
Melalui penerapan Restorative Justice ini, Surabaya menunjukkan langkah maju dalam penegakan hukum yang lebih berpihak pada kemanusiaan. Kesempatan kedua yang diberikan diharapkan menjadi jalan bagi para pelaku untuk memperbaiki hidup, sekaligus menjaga harmoni sosial di masyarakat.(**)