Polrestabes Surabaya Musnahkan Narkoba Senilai Rp127,16 Miliar, Selamatkan 881 Ribu Jiwa

  • Whatsapp
Oppo 0
oppo_0

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Surabaya menorehkan langkah tegas dalam perang melawan narkotika. Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, aparat berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah fantastis sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti. Kegiatan tersebut digelar di halaman Mapolrestabes Surabaya pada Selasa (9/9/2025), disaksikan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, perwakilan Ditresnarkoba Polda Jatim, Kepala BNNP Jatim, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Kejaksaan Negeri Surabaya serta tim dari Granat Bu Arie dan GMDM.

Oppo 0
oppo_0

Dalam keterangannya, Kombes Pol Luthfi mengungkapkan bahwa sebanyak 84.758,02 gram sabu dan 40.328 butir ekstasi dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus besar yang melibatkan empat tersangka.

“Nilai ekonomis barang haram ini diperkirakan mencapai Rp127,16 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 881 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol Luthfi.

Dua Kasus Besar di Kalimantan Barat

Kasus pertama terungkap pada Rabu (13/8/2025) saat tim Satnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Polisi berhasil menangkap dua tersangka, AR (33) dan HD (26).

Oppo 0
oppo_0

“Dari tangan kedua tersangka, kami menemukan 43,8 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina, serta 40.328 butir ekstasi yang disamarkan dalam bungkus kopi. Selain itu, turut diamankan tiga tas ransel, sebuah tas kecil, dan satu unit mobil Daihatsu,” jelas Luthfi.

Kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Mereka diperintah oleh seorang bandar besar dengan imbalan Rp30 juta hingga Rp100 juta. Modus yang digunakan adalah menyamarkan narkoba ke dalam kemasan produk sehari-hari serta menggunakan identitas palsu untuk mengelabui aparat. Hingga kini, bandar utama masih dalam pengejaran.

Oppo 0
oppo_0

Kasus kedua terjadi pada Minggu (17/8/2025), ketika polisi menghentikan sebuah mobil Toyota Calya berpelat nomor palsu di Jalan Raya Trans Kalimantan. Dari penggeledahan, petugas menemukan 40,8 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik berlogo naga dan ikan koi.

Dua tersangka lain, SH (32) dan DS (29), berhasil diamankan di lokasi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di sebuah kontrakan di Perumahan Komplek Mekar Sari Pelangi. Dari sana ditemukan tiga panel box listrik yang digunakan untuk menyamarkan sabu.

Oppo 0
oppo_0

“Kedua tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp186 juta dari bandar, dengan janji pelunasan utang dan kehidupan yang lebih baik setelah pengiriman berhasil,” ungkap Kapolrestabes.

Jaringan Lintas Kalimantan–Jawa

Meski berasal dari dua kelompok berbeda, keempat tersangka merupakan bagian dari satu jaringan besar peredaran narkoba lintas Kalimantan–Jawa. Target utama jaringan ini adalah kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Modus yang digunakan serupa, yakni menyamarkan sabu dalam ransel dan panel box, serta memanfaatkan identitas palsu untuk memperlancar pengiriman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Komitmen Menjaga Generasi Muda

Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga langkah nyata aparat dalam menyelamatkan masa depan generasi muda.

“Dari barang bukti yang kami amankan, setidaknya ada sekitar 881 ribu jiwa yang berhasil kami selamatkan dari ancaman narkoba. Ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga masa depan bangsa,” pungkas Kombes Pol Luthfi. (Abie)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *