Kasus Penganiayaan di SO Kayoon: Kuasa Hukum Liana Desak Polsek Genteng Segera Tetapkan Saka Jadi Tersangka

  • Whatsapp
Compress 20250918 092538 8956
kasus penganiayaan di tempat hiburan malam Surabaya, korban perempuan mengalami luka di wajah.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Liana (37) terhadap seorang pria bernama Saka, warga Keputih, hingga kini masih belum menemui kepastian hukum. Peristiwa terjadi di New Stardust On Club (SO) Kayoon, Jalan Kayoon, Surabaya, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam insiden itu, Liana mengalami luka serius di wajah akibat dipukul. Matanya bengkak hingga tidak bisa bekerja selama beberapa minggu. Namun, meski laporan resmi telah dibuat dengan nomor: STTLP/123/VIII/2025/RESKRIM/POLRESTABES/SPKT POLSEK GENTENG, status hukum kasus ini belum juga naik ke tahap penyidikan.

Compress 20250918 092538 8956
kasus penganiayaan di tempat hiburan malam Surabaya, korban perempuan mengalami luka di wajah.

Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, S.H., menegaskan bahwa dua alat bukti berupa saksi dan visum sudah cukup untuk menetapkan Saka sebagai tersangka.

“Tentu harapan kami, segera naikkan status hukum laporan klien kami ke tahap penyidikan. Jadikan Terlapor sebagai tersangka, dan ditahan. Karena 2 alat bukti permulaan sudah cukup untuk menaikkan kasus ini menjadi tersangka. Ada saksi, bukti visum ada,” ujar Dodik kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Dodik juga mengungkapkan, Saka beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Polsek Genteng. “Sudah 3 kali Terlapor mangkir dari panggilan Kepolisian. Penyelidik Polsek Genteng seakan dipermainkan oleh Terlapor. Maka itu, harapan kami, segera tetapkan jadi tersangka,” tegasnya.

Dalam laporan polisi, Saka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Menurut Dodik, bukan hanya luka fisik yang diderita kliennya, tetapi juga trauma psikologis.

“Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, kami harap proses hukum berjalan secepatnya, hukum yang adil dan transparan. Klien kami masih merasakan nyeri di kepalanya akibat penganiayaan itu,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat Saka menghubungi Liana melalui WhatsApp, Rabu (6/8/2025) malam. Ia meminta Liana menemaninya di SO Kayoon. Setelah selesai menemani tamu lain, Liana akhirnya bergabung dengan Saka sekitar pukul 23.30 WIB.

Sekitar pukul 00.30 WIB, terjadi cekcok saat Liana mengingatkan waktu booking hampir habis. Perdebatan memanas hingga akhirnya Saka memukul Liana di bagian wajah.

“Saya cuma ingatkan kepada Terlapor bahwa jamnya mau habis. Tapi dia tidak terima. Tiba-tiba saya ditonjok di pipi sebelah kiri,” ungkap Liana.

Ia menambahkan, dirinya selalu bersikap baik kepada semua tamu, termasuk Saka yang sebelumnya sudah empat kali melakukan booking. Namun kali ini, Saka bertindak kasar hingga mengakibatkan dirinya luka dan trauma.

Kasus ini jelas diatur dalam Pasal 351 KUHP. Pasal tersebut menegaskan, penganiayaan yang menyebabkan luka berat dapat dipidana hingga lima tahun penjara. Dalam kasus Liana, hasil visum membuktikan adanya luka fisik yang mengganggu aktivitas korban.

Berdasarkan KUHAP, polisi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka jika terdapat minimal dua alat bukti yang sah. Dalam kasus ini, saksi dan visum sudah cukup untuk memenuhi syarat formil itu.

Dengan demikian, tidak ada alasan hukum untuk menunda penetapan status tersangka. Justru, jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, ada risiko terlapor melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

Catatan lain yang memperburuk kasus ini adalah sikap Saka yang tiga kali mangkir dari panggilan polisi. Sesuai ketentuan KUHAP, penyidik sebenarnya bisa melakukan tindakan paksa berupa penjemputan paksa jika terlapor tidak kooperatif.

Lambannya penanganan kasus ini dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Surabaya.

Kuasa hukum Liana menegaskan bahwa jalan damai bukanlah solusi. “Klien kami butuh keadilan, bukan sekadar damai di atas kertas,” ujarnya.

Kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi antara korban dan terlapor. Ada pesan penting yang harus ditegakkan, bahwa kekerasan tidak boleh dibiarkan, siapa pun pelakunya. Penetapan status tersangka dan proses hukum yang cepat menjadi kunci menjaga rasa keadilan bagi korban dan masyarakat luas.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *