SURABAYA, Nusantaraabadinews com – Sebuah peristiwa yang mengundang keprihatinan terjadi di wilayah Rungkut, Surabaya. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Paul La Fontaine mendatangi rumah Emmy, ibu dari mantan istrinya, Adinda, pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB. Ironisnya, kedatangan Paul tidak sendiri, melainkan membawa pengacara, Ketua RT setempat, serta Babinsa yang seharusnya menjadi aparat penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Sabtu (20/9/2025).
Alih-alih menjaga kondusivitas, kehadiran rombongan tersebut justru menimbulkan suasana intimidatif bagi Emmy yang sudah berusia 64 tahun. Ia merasa kaget sekaligus tertekan ketika Paul bersikeras ingin berbicara mengenai keberadaan Adinda.

Menurut keterangan Emmy, ia baru saja tiba di rumah ketika Paul bersama rombongan datang. Demi menghindari keributan di depan umum, Emmy akhirnya mempersilakan mereka masuk. Paul menyampaikan maksud kedatangannya untuk mencari Adinda, mantan istrinya yang juga ibu dari anak-anak mereka.
Namun, Emmy menegaskan bahwa Paul memiliki rekam jejak perilaku kasar dan telah meninggalkan trauma mendalam bagi cucu-cucunya. Hal itu juga diperkuat dengan adanya Putusan Nomor 5704 K/Pdt/2024 yang menyatakan Paul terbukti melakukan tindakan melawan hukum terhadap Adinda. Selama tiga tahun terakhir, keluarga Emmy berusaha keras melindungi anak-anak dari pengaruh negatif Paul.
Ketika Paul menanyakan keberadaan Adinda, Emmy menunjukkan Kartu Keluarga (KK) terbaru yang tidak lagi mencantumkan nama putrinya tersebut. Ia menegaskan tidak mengetahui keberadaan Adinda dan meminta Paul segera meninggalkan rumahnya.
Emmy juga menyayangkan sikap RT dan Babinsa yang terkesan membiarkan upaya intimidasi seorang WNA terhadap warga. “Saya sebagai ibu dan nenek hanya ingin melindungi keluarga. Paul tidak pantas mengetahui keberadaan Adinda dan cucu-cucu saya,” tegas Emmy.
Selain tindakan langsung, Paul diketahui kerap membuat postingan di media sosial dengan narasi bahwa anak-anaknya hilang. Emmy membantah keras klaim tersebut dan memastikan cucu-cucunya dalam kondisi sehat serta tumbuh dengan baik.
Setelah dialog tegang, RT Rungkut akhirnya menyatakan bahwa persoalan dianggap selesai dan melarang Paul datang lagi ke wilayah tersebut. Namun, Emmy tetap merasa trauma karena pada malam itu ia dihadang beberapa laki-laki di depan rumahnya, bahkan Paul sempat mengambil foto dan video tanpa izin.
“Ini sudah ketiga kalinya Paul datang ke rumah saya. Sebelumnya, dia datang bersama pengacaranya dengan cara yang sama, berusaha mengintimidasi keluarga kami,” ungkap Emmy.
Atas insiden ini, keluarga Emmy berencana melaporkan perbuatan Paul ke Jakarta dan Kedutaan Besar Australia. Mereka berharap pemerintah dan aparat hukum Indonesia memberikan perlindungan maksimal terhadap warga yang merasa terancam oleh tindakan WNA.
Kejadian ini juga memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana perangkat RT hingga Babinsa dapat terlibat dalam urusan pribadi yang seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum, bukan intimidasi. Emmy berharap agar kasus serupa tidak terulang lagi.
“Yang saya inginkan hanya hidup tenang bersama keluarga tanpa rasa takut,” tutup Emmy.(**)






