Operasi Tumpas Semeru 2025: Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba, Sita 39,66 Gram Sabu

  • Whatsapp
Compress 20250920 143942 2053
“Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri saat rilis pengungkapan kasus narkoba Operasi Tumpas Semeru 2025”

KOTA PROBOLINGGO, Nusantaraabadinews.com – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota, Polda Jawa Timur, kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 10 tersangka berhasil diringkus dalam Operasi Tumpas Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (19/9/2025), menjelaskan bahwa dari 10 tersangka tersebut, 1 orang merupakan bandar besar, sementara 9 lainnya berperan sebagai pengedar. Delapan di antaranya bahkan diketahui masih satu jaringan.

Bacaan Lainnya
Compress 20250920 143942 2053
“Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri saat rilis pengungkapan kasus narkoba Operasi Tumpas Semeru 2025”

“10 tersangka yang berhasil kita amankan di antaranya adalah FZ, RH, MZZ, RNR, ARFH, MFB, JK, MSH. Delapan orang ini adalah satu jaringan. Sedangkan dua pengedar lain yang kita amankan adalah JS dan AA,” tegas AKBP Rico.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 39,66 gram, 11 unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi, 6 timbangan digital, 404 plastik klip kosong, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp3.100.000.

Compress 20250920 143941 1819
“Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri saat rilis pengungkapan kasus narkoba Operasi Tumpas Semeru 2025”

Kapolres mengungkapkan, bandar utama dari jaringan tersebut adalah FZ yang ditangkap di Kota Pasuruan. FZ disebut masih terhubung dengan bandar besar berinisial “Changcuters” yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Probolinggo Kota.

“Operasi ini juga bertujuan menciptakan kondisi kamtibmas di wilayah Kota Probolinggo agar tetap aman dan terkendali,” tambahnya.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, bahkan hukuman seumur hidup.

Kapolres Probolinggo Kota menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi dan peran aktif seluruh elemen masyarakat. “Kami mengapresiasi dukungan masyarakat. Tanpa kerja sama semua pihak, pengungkapan ini tidak mungkin berjalan maksimal,” pungkasnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *