SURABAYA , Nusantaraabadinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya berhasil menangkap Soendari, terpidana kasus korupsi aset milik Pemerintah Kota Surabaya. Buronan yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap tim gabungan di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, usai sempat melakukan perlawanan.
Kepala Kejari Surabaya, Ajie Prasetya, menegaskan bahwa operasi ini merupakan hasil kolaborasi Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI), Kejari Kota Blitar, dan Kejari Surabaya.
“Soendari merupakan terpidana dalam perkara korupsi aset Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran Nomor 254. Ia telah lama masuk dalam DPO dan terus berupaya menghindari proses hukum,” ujarnya, Rabu (25/9/2025).

Ajie mengungkapkan bahwa saat hendak diamankan, Soendari sempat bersikap tidak kooperatif.
“Soendari bahkan dengan sengaja melepaskan pakaiannya sambil berteriak menolak untuk dibawa. Namun, tim gabungan tetap berhasil mengamankan yang bersangkutan,” tambahnya.
Usai ditangkap, Soendari dibawa ke ruang tahanan Kejari Blitar di Jalan Sudanco Supriadi No.54, Bendogerit, Sananwetan. Malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, ia dieksekusi ke Rutan Perempuan Klas IIA Porong, Sidoarjo oleh tim Kejari Surabaya.
Kasus yang menyeret Soendari bermula dari penguasaan ilegal atas lahan milik Pemkot Surabaya seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran No. 254. Aset tersebut telah tercatat sebagai milik Pemkot sejak tahun 1926 berdasarkan Besluit 4276 dan pernah difungsikan sebagai Kantor Kelurahan Rangkah.
Namun pada 2003, Soendari membuat peta bidang atas tanah tersebut tanpa dokumen kepemilikan sah. Ketika lahan terkena proyek pelebaran akses Jembatan Suramadu pada 2004, ia sempat ditawari ganti rugi Rp116 juta, tapi menolak dan justru menggugat ke pengadilan.
Puncaknya, pada 2014, lahan itu dijual Soendari ke pihak lain dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Aksi tersebut dinilai merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Aji Candra, menegaskan penangkapan ini adalah bukti komitmen aparat penegak hukum.
“Perbuatan terpidana tidak hanya menimbulkan kerugian material bagi negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset publik. Penangkapan ini menjadi bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Kejari Surabaya menekankan bahwa tidak ada ruang bagi koruptor untuk melarikan diri.
“Siapa pun yang mencoba melarikan diri akan tetap kami kejar sampai berhasil dieksekusi,” pungkas Ajie.(**)