Kisah Cinta Berujung Kekerasan: Pria Surabaya Divonis 6 Bulan Penjara Usai Aniaya Mantan Kekasih dengan Kunci Motor

  • Whatsapp
Compress 20251026 050933 3832
Jonathan Daniel Cahyadi Jalani Sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Drama asmara yang berubah menjadi kekerasan kembali mencuat di Pengadilan Negeri Surabaya. Jonathan Daniel Cahyadi bin Robert Cahyadi (22), pria asal Surabaya, divonis enam bulan penjara setelah terbukti menganiaya mantan kekasihnya, Cathalina Nabilla Hillary Finley (18), menggunakan kunci motor hingga menyebabkan luka di bagian mulut dan dagu korban.

Sidang putusan digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/10/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Antyo Harri Susetyo. Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Compress 20251026 050933 3832
Jonathan Daniel Cahyadi Jalani Sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Antyo saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut hukuman delapan bulan penjara. Mendengar keputusan itu, Jonathan hanya menjawab singkat, “Terima, Pak Hakim.”

Dalam surat dakwaan JPU, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah korban di kawasan Jambangan Indah II, Surabaya.

Jonathan mendatangi kediaman Cathalina untuk meminta penjelasan terkait keputusan sepihak sang kekasih yang ingin mengakhiri hubungan. Namun, pertemuan itu berujung pada pertengkaran hebat.

Dalam kondisi emosi, Jonathan memukul mulut korban menggunakan tangan kanannya yang menggenggam kunci motor. Pukulan itu menyebabkan luka lecet pada bibir atas dan dagu Cathalina, sebagaimana tercatat dalam Visum et Repertum RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya.

Jaksa menyatakan bahwa tindakan terdakwa dilakukan dengan kesadaran penuh dan unsur kesengajaan telah terpenuhi. “Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” tegas JPU Galih Riana Putra dalam persidangan.

Menariknya, Jonathan bukan sosok asing di ruang sidang. Ia juga sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain yang jauh lebih berat kasus penganiayaan berujung maut terhadap kekasih barunya, Graciella Julyet Ahartha, di Apartemen Amega Crown, Waru, Sidoarjo.

Kasus kedua tersebut kini masih bergulir di pengadilan dan menyita perhatian publik karena diduga melibatkan motif asmara yang serupa.

Putusan terhadap Jonathan dalam kasus Cathalina menjadi pengingat keras akan dampak buruk emosi yang tidak terkendali dalam hubungan asmara. Pengadilan menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan, terlebih terhadap pasangan sendiri.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *