Residivis Narkoba Surabaya Dwi Hadi Prasetyo Kembali Dituntut 9 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Compress 20251026 052224 4914
Residivis narkoba Surabaya Dwi Hadi Prasetyo kembali diadili atas kasus sabu di PN Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Jalan kelam Dwi Hadi Prasetyo bin Usman Efendi (41) tampaknya belum berakhir. Residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara dalam perkara narkotika ini kembali harus duduk di kursi pesakitan. Dalam sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur, Suwarti, menuntut terdakwa dengan hukuman berat: 9 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terlibat dalam tindak pidana peredaran sabu.

Compress 20251026 052224 4914
Residivis narkoba Surabaya Dwi Hadi Prasetyo kembali diadili atas kasus sabu di PN Surabaya

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 9 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsidair 6 bulan penjara,” ujar jaksa Suwarti di hadapan majelis hakim yang diketuai Wiyanto.

Jaksa menilai hukuman berat layak dijatuhkan karena terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah maupun upaya memperbaiki diri. Dwi Hadi disebut telah dua kali menjalani hukuman serupa.

Pada tahun 2011, ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan. Setelah bebas, bukannya tobat, ia justru kembali berurusan dengan hukum pada tahun 2021, dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.

Kini, di tahun 2025, untuk ketiga kalinya, ia kembali menjadi terdakwa kasus narkoba dengan peran yang lebih aktif  sebagai pengedar sabu.

Dari hasil penggerebekan di rumahnya di Jalan Petemon Barat No.11-E, Surabaya, aparat kepolisian menyita 15 poket sabu dengan total berat 2,813 gram, satu alat hisap, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Dalam dakwaan disebutkan, Dwi Hadi memperoleh sabu dari seseorang bernama Zaenal alias Bogel (DPO). Barang haram tersebut diambil di sekitar Terminal Joyoboyo, Surabaya, lalu dibagi ke dalam beberapa poket kecil untuk dijual seharga Rp150 ribu hingga Rp900 ribu per gram.

Terdakwa bahkan mengaku menjual sabu untuk memperoleh keuntungan sekaligus bisa mengonsumsi secara gratis. Sebagian hasil penjualan dilaporkan disetorkan kepada Zaenal melalui transfer aplikasi DANA senilai Rp499 ribu.

“Fakta bahwa terdakwa sudah dua kali dihukum dalam perkara sejenis menjadi alasan pemberat. Ia jelas tidak menunjukkan itikad baik untuk berubah,” tegas jaksa Suwarti menutup tuntutannya.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Kasus Dwi Hadi Prasetyo menjadi cermin bahwa proses pembinaan terhadap narapidana narkoba masih menghadapi tantangan besar. Meski telah dua kali menjalani masa hukuman, perilaku berulang menunjukkan lemahnya efek jera dan perlunya evaluasi terhadap sistem rehabilitasi serta pengawasan pasca-pembebasan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *