Briptu Yansen Anggota unit regident satlantas Polres Blitar melaksanakan sosialisasi Program Pembebasan Pajak kendaraan bermotor sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat dan
meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan fasilitas.
Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025, meliputi:
1. Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan
pembayaran Pajak.
2. Pembebasan pengenaan pajak progresif.
3. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya,
yang diberikan kepada:
* Wajib pajak yang terdaftar dalam data PKE (Penyasaran
Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN
(Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
* Kendaraan roda dua yang masih aktif digunakan untuk
layanan transportasi
online, yaitu Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, Nujek,
Lalamove, SheJek, dan Zendo.
* Kendaraan roda tiga, dengan ketentuan pokok PKB maksimal
Rp500.000.
Syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain:
* Untuk wajib pajak PKE dan DTSEN, pembayaran dilakukan di
Kantor
Bersama Samsat Induk sesuai asal kendaraan terdaftar.
* Untuk kendaraan roda tiga dan kendaraan ojek online, pembayaran dapat
dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk seluruh Jawa Timur.
Pembebasan Pajak Daerah ini hanya berlaku jika pembayaran dilakukan dalam periode 01 Oktober sampai 30 November 2025.( Sup )






