KSU Sari Sedana Blitar Disomasi Anggota, Pengurus Diduga Gelapkan Dana Ratusan Juta Rupiah

  • Whatsapp
Img 20251030 Wa0023
Dok Foto, Yusmawati Selaku Bendahara KSU "SARI SEDANA"Blitar.

BLITAR, Nusantaraabadinews.com – Konflik mencuat di tubuh Koperasi Serba Usaha (KSU) Sari Sedana setelah sejumlah anggotanya melayangkan somasi kepada pengurus koperasi. Somasi tersebut menuntut agar pengurus segera mengembalikan seluruh uang tabungan dan deposito anggota yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dan selama ini diserahkan kepada Yusmawati, selaku Bendahara KSU Sari Sedana.

Menurut keterangan beberapa anggota, sejak tahun 2017 pengurus KSU Sari Sedana sempat menjanjikan bunga 15 persen per tahun, namun hingga kini janji tersebut tidak pernah terealisasi. Anggota menuding dana simpanan mereka disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh pengurus koperasi.

Img 20251030 Wa0023
Dok Foto, Yusmawati Selaku Bendahara KSU “SARI SEDANA”Blitar.

“Seandainya pengurus meninggal dunia, kepada siapa kami menuntut pengembalian uang tabungan dan deposito itu?” ungkap salah satu anggota koperasi yang enggan disebut namanya, saat ditemui media ini pada Rabu (30/10).

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Dwi Purnomo, Ketua KSU Sari Sedana, melarikan diri dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Sementara itu, Yusmawati, Bendahara sekaligus penerima seluruh dana anggota, disebut tidak kooperatif dan bahkan menghadirkan suaminya yang merupakan anggota polisi di Polsek Kesamben setiap kali ada upaya klarifikasi dari anggota.

Img 20251030 Wa0024
Dok Foto,Surat Somasi Pertama Yang dikirim ke pengurus KSU Sari Sedana

Situasi ini memicu kekhawatiran dan keresahan di kalangan anggota koperasi, apalagi pengurus disebut tidak pernah mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sejak beberapa tahun terakhir.

Akibatnya, muncul dugaan kuat adanya penyelewengan dana di tubuh koperasi yang beralamat di Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar tersebut.

Polemik ini kini mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika Blitar Raya. Melalui kuasa hukumnya, Wiwin Dwi Jatmiko dari Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu, pihaknya telah mengirimkan somasi pertama kepada Yusmawati selaku Bendahara koperasi pada Rabu (29/10).

“Tuntutan tiga anggota koperasi, yaitu Sringatin, Subagyo, dan Katipah, masih dalam batas kewajaran dan merupakan hak anggota untuk menarik diri dari keanggotaan koperasi,” ujar Wiwin.

Ia mengimbau agar pengurus KSU Sari Sedana mengembalikan seluruh dana anggota secara sukarela dalam batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat somasi.

“Namun jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada itikad baik dari pengurus, kami akan menempuh jalur hukum pidana atas dugaan penggelapan dan penipuan, serta melaporkannya ke instansi pemerintah terkait,” tegas Wiwin Dwi Jatmiko.

Somasi yang dilayangkan kepada pengurus KSU Sari Sedana menjadi peringatan hukum awal sebelum ditempuh langkah lebih lanjut melalui gugatan perdata atau tuntutan pidana.

Beberapa dugaan pelanggaran yang menjadi dasar somasi antara lain:

Penggelapan atau penyelewengan dana anggota.

Tidak mengembalikan uang simpanan dan deposito anggota.

Pelanggaran tata kelola koperasi, termasuk perubahan struktur pengurus tanpa musyawarah sah dan tidak adanya transparansi keuangan.

Pelanggaran UU ITE, jika ada unsur penyalahgunaan data atau informasi keuangan secara elektronik.

Somasi ini diharapkan menjadi peringatan agar pengurus koperasi bertanggung jawab dan tidak melarikan diri dari kewajiban terhadap anggotanya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *