BANYUWANGI , Nudantaraabadinews.com – Dugaan pelanggaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik mengarah pada sebuah SPBU di wilayah Semalang, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang diduga melakukan pengisian solar subsidi di luar ketentuan yang berlaku.
Temuan ini mengemuka setelah beredarnya dokumentasi aktivitas pengisian BBM terhadap kendaraan jenis truk B 9685 CDB dengan indikasi penggunaan alat bantu dan metode yang patut diduga tidak sesuai prosedur resmi. Praktik semacam ini berpotensi merugikan negara serta mengganggu distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
SPBU sebagai mitra resmi Pertamina memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi regulasi penyaluran BBM subsidi. Setiap pelanggaran, baik disengaja maupun karena kelalaian, merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap kebijakan energi nasional.
*Potensi Pelanggaran Hukum dan Regulasi*
Dalam konteks hukum, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dijerat dengan berbagai ketentuan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM:
Mengatur secara tegas bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti usaha mikro, nelayan, dan transportasi tertentu.
*Perspektif KUHAP (Kemungkinan Proses Hukum)*
Dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (sering disalahsebut “KUHAB”), jika dugaan ini terbukti, maka aparat penegak hukum memiliki dasar untuk:
Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengelola SPBU maupun pihak terkait.
Menyita barang bukti, termasuk kendaraan, alat bantu, dan rekaman transaksi.
Menetapkan tersangka jika ditemukan unsur pidana.
Melanjutkan perkara ke tahap penuntutan hingga persidangan.
KUHAP juga menjamin proses hukum berjalan objektif, transparan, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
*Indikasi Modus dan Dampak*
Dari dokumentasi visual yang beredar, terlihat adanya indikasi penggunaan wadah tambahan atau alat tertentu dalam proses pengisian solar. Modus yang sering terjadi dalam kasus serupa antara lain:
Pengisian berulang menggunakan kendaraan yang sama
Penggunaan tangki modifikasi tersembunyi
Kerja sama antara operator dan oknum pembeli
Dampaknya tidak hanya pada kerugian negara, tetapi juga:
Kelangkaan BBM subsidi bagi masyarakat kecil
Distorsi harga dan distribusi energi
Potensi praktik mafia BBM di tingkat lokal
*Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum*
Masyarakat mendesak agar aparat terkait, baik dari kepolisian, BPH Migas, maupun pihak Pertamina segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap SPBU yang bersangkutan.
Jika terbukti melanggar, sanksi tegas harus dijatuhkan tanpa kompromi, termasuk:
Pencabutan izin operasional SPBU
Pemutusan kerja sama dengan Pertamina
Proses pidana terhadap pelaku
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi tidak boleh longgar. Integritas pengelola SPBU adalah kunci dalam menjaga keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi, keadilan, dan kepentingan publik.
(/Red)






