Kebijakan LSD di Jatim Diprotes GNPK, Dinilai Rugikan Rakyat dan Ancam Perbankan

  • Whatsapp
Foto: Ketua DPW GNPK Jawa Timur Rizky Putra Yudhapradana menyoroti dampak kebijakan Lahan Sawah Dilindungi terhadap masyarakat dan sektor perbankan di Surabaya.
Foto: Ketua DPW GNPK Jawa Timur Rizky Putra Yudhapradana menyoroti dampak kebijakan Lahan Sawah Dilindungi terhadap masyarakat dan sektor perbankan di Surabaya.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang digulirkan pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan nasional kini memicu polemik di Jawa Timur. Program yang disebut sebagai bagian dari implementasi Nawacita Presiden RI itu dinilai menimbulkan dampak serius terhadap hak ekonomi masyarakat, dunia usaha, hingga sektor perbankan.

Ketua DPW GNPK Jawa Timur, Rizky Putra Yudhapradana, menegaskan bahwa terdapat ketimpangan antara tujuan besar pemerintah pusat dengan praktik penerapan di lapangan. Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya melindungi kesejahteraan rakyat, bukan justru membatasi hak-hak perdata masyarakat.

Bacaan Lainnya

Rizky menjelaskan, salah satu persoalan paling krusial adalah dampak status LSD terhadap sertifikat tanah yang telah dijadikan jaminan kredit di perbankan. Banyak lahan yang sebelumnya memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU) kini mengalami hambatan perpanjangan akibat masuk kawasan LSD.

“Ini menjadi masalah serius. Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, tanah yang dijaminkan harus memiliki kepastian hukum. Namun fakta di lapangan, sertifikat yang sudah melekat Hak Tanggungan, baik HGB maupun HGU, kini tidak dapat diperpanjang karena terganjal status LSD. Ini membuat bank merugi karena nilai jaminannya menjadi nol (0) secara hukum, dan berpotensi menimbulkan kredit macet massal,” tegas Rizky.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada pemilik lahan, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas sektor perbankan apabila persoalan itu tidak segera dievaluasi pemerintah pusat.

Selain berdampak pada korporasi dan lembaga keuangan, kebijakan LSD juga disebut menghambat aktivitas ekonomi masyarakat kecil. Banyak warga yang mengalami kesulitan melakukan transaksi jual beli tanah karena terkendala proses administrasi di kantor pertanahan.

Rizky menilai, implementasi LSD saat ini seolah mengesampingkan ketentuan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Akibatnya, proses balik nama sertifikat menjadi terhambat.

“Secara administrasi, instruksi terkait LSD ini seolah-olah mengesampingkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Masyarakat tidak dapat melakukan jual beli karena tanah tersebut tidak bisa balik nama di BPN. Hak milik mereka seolah-olah ‘dibekukan’ oleh negara tanpa ada kejelasan ganti rugi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pasal 28H Ayat (4) UUD 1945 telah menjamin hak milik pribadi warga negara dan tidak boleh dikurangi secara sepihak tanpa adanya kompensasi yang adil.

Melihat dampak yang dinilai semakin meluas, DPW GNPK Jawa Timur mengambil langkah dengan menyiapkan surat resmi kepada Presiden RI. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk permintaan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan LSD.

“Nawacita Presiden terkait ketahanan pangan sudah sangat tepat, namun cara penerapannya melalui LSD ini terlalu berlebihan dan mengorbankan banyak sektor. Oleh karena itu, DPW GNPK Jatim akan segera bersurat langsung kepada Bapak Presiden RI (RI-1),” ungkap Rizky.

Menurutnya, pemerintah pusat perlu memastikan kebijakan strategis nasional tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Ia menekankan asas lex superior derogat legi inferior harus menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan regulasi.

“Jangan sampai misi mulia Nawacita justru dicap oleh masyarakat sebagai program yang tidak pro rakyat akibat kelalaian pelaksana di lapangan yang gagal menyeimbangkan ketahanan pangan dengan perlindungan hak perdata warga,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *