Kuras Aset PLN Berkedok Teknisi, Residivis Pencuri Busbar di Madiun Dibekuk Polisi

  • Whatsapp
Foto: Polres Madiun Konferensi pers terkait kasus pencurian busbar dan accu gardu PLN dengan tersangka berkedok teknisi PLN.
Foto: Polres Madiun Konferensi pers terkait kasus pencurian busbar dan accu gardu PLN dengan tersangka berkedok teknisi PLN.

MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Jajaran Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa busbar atau plat tembaga serta accu pada panel travo milik aset PT PLN (Persero).

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/V/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim tertanggal 6 Mei 2026. Aksi pencurian diketahui terjadi di wilayah kerja Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Dolopo yang meliputi Kecamatan Wungu, Dagangan, dan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Bacaan Lainnya

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan bahwa polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial IVCI (43), warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.

“Tersangka melakukan pencurian BusBar/Tembaga penghubung dan Baterai/Accu di gardu milik PT PLN dengan cara pada saat datang ke TKP menyamar sebagai petugas PLN yang sedang melakukan perbaikan agar masyarakat tidak curiga,”

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga mengenakan atribut menyerupai petugas PLN saat mendatangi lokasi gardu listrik. Modus tersebut dilakukan untuk mengelabui masyarakat sekitar agar tidak menaruh curiga ketika pelaku membongkar panel travo ujar AKBP Kemas Indra Natanegara.

Foto: pelaku pencurian saat menjalankan aksinya terekam CCTV
Foto: pelaku pencurian saat menjalankan aksinya terekam CCTV

Kapolres Madiun.AKBP Kemas Indra Natanegara juga menegaskan bahwa Kasus ini mulai terungkap setelah Kantor PLN ULP Dolopo menerima sejumlah laporan masyarakat melalui layanan PLN 123 terkait pemadaman listrik di beberapa wilayah Kecamatan Wungu, Dolopo, dan Dagangan selama periode 1 hingga 6 Mei 2026.

Padahal, pada waktu tersebut tidak terdapat jadwal pemadaman listrik terencana dari pihak PLN.

Pengawas ULP PLN Dolopo, Muhammad Jundan Jamil kemudian melakukan pengecekan ke sejumlah gardu listrik. Saat tiba di lokasi, ia mendapati panel gardu dalam kondisi terbuka dan sejumlah komponen penting berupa busbar tembaga serta baterai accu telah hilang.

Akibat kejadian itu, pihak PLN mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Madiun.

Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Madiun melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku ditangkap di pinggir Jalan Raya Madiun–Surabaya, tepatnya di wilayah Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam beserta STNK dan kunci kontak, helm, rompi K3 warna oranye, tas ransel, buff hitam, mesin impact, tang, kunci ring, mata sok, hingga uang tunai sebesar Rp469 ribu.

Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen inventaris aset PLN dan surat tugas resmi terkait pengecekan lokasi dari pihak pelapor tegas AKBP Kemas Indra Natanegara

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara juga menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian serupa di sejumlah lokasi lain menggunakan modus yang sama.

Di wilayah hukum Polres Madiun, tersangka diduga terlibat dalam 24 tempat kejadian perkara (TKP) dengan total kerugian material mencapai Rp179.250.000.

Lokasi aksi pencurian tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Balerejo, Pilangkenceng, Saradan, Wonoasri, Mejayan, hingga Kecamatan Madiun.

Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di satu TKP wilayah hukum Polres Bojonegoro serta tiga TKP di wilayah hukum Polres Ponorogo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Saat ini, Satreskrim Polres Madiun masih melanjutkan proses penyidikan dan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut pungkas AKBP Kemas Indra Natanegara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *