SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Kota Surabaya. Dalam kurun waktu sekitar dua pekan sepanjang Juli 2026, petugas berhasil membongkar tiga jaringan peredaran sabu dan pil ekstasi yang beroperasi di sejumlah wilayah Surabaya.
Dari tiga pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga berperan sebagai perantara, pengedar hingga kurir narkotika. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto total 22,76 gram serta dua butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan kepada para pengguna.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menekan peredaran narkotika sekaligus memburu para bandar yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat serta kegiatan intelijen di lapangan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kami tidak akan berhenti pada penangkapan para pelaku, tetapi akan terus mengembangkan perkara untuk memburu para bandar yang masih berstatus DPO,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.
Kasus pertama berhasil diungkap pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas menangkap tersangka berinisial Y.I di rumahnya di kawasan Jalan Dinoyo Lor, Surabaya.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan delapan klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 3,26 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh dari bandar berinisial R yang kini berstatus DPO melalui sistem ranjau di kawasan Jalan Raya Darmo, Surabaya. Barang diterima dengan sistem pembayaran setelah seluruh sabu berhasil terjual.
Tersangka diketahui telah menjadi perantara jual beli sabu selama kurang lebih dua bulan. Sebelum ditangkap, ia mengaku sempat menjual satu poket sabu kepada pembeli berinisial C.Y yang juga masuk daftar DPO dengan harga Rp150 ribu. Dari penjualan tersebut, tersangka dijanjikan keuntungan sebesar Rp100 ribu apabila seluruh barang habis terjual.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026 di sebuah rumah di kawasan Jalan Dukuh Setro, Surabaya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial Z.A.M dan N.A.P. Polisi menyita 54 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 14,9 gram yang disimpan di dalam tas selempang.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa sabu tersebut dibeli dari bandar berinisial KLEWENG yang kini berstatus DPO sebanyak lima gram dengan harga Rp3.475.000 melalui sistem transfer. Setelah pembayaran dilakukan, barang diambil menggunakan metode ranjau di kawasan Jalan Raya Menur, Surabaya.
Selanjutnya, sabu dipaketkan menjadi puluhan poket siap edar yang dijual dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per poket.
Kedua tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Juli 2025 dengan rata-rata penjualan satu hingga lima poket setiap hari. Selain memperoleh keuntungan hingga Rp1,5 juta setiap barang habis terjual, keduanya juga mendapat fasilitas mengonsumsi sabu secara cuma-cuma dari bandar.
Kasus ketiga berhasil diungkap pada Senin, 27 Juli 2026 di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Kalibutuh, Surabaya.
Petugas menangkap tersangka berinisial M.N dengan barang bukti tiga klip sabu seberat sekitar 4,60 gram dan dua butir pil ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari bandar berinisial J yang juga masih berstatus DPO. Pengambilan sabu dilakukan melalui sistem ranjau di wilayah Ketapang, Kabupaten Sampang, sedangkan pil ekstasi diambil di kawasan Jalan Dukuh Kupang, Surabaya.
Selama kurang lebih empat bulan, tersangka berperan sebagai kurir sekaligus pengambil barang. Sebagai imbalan, ia menerima upah Rp150 ribu untuk mengambil narkotika dan Rp100 ribu setiap kali mengantarkan barang. Selain itu, tersangka juga memperoleh sabu dan pil ekstasi untuk dikonsumsi.
Selain narkotika, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, antara lain timbangan digital, telepon seluler, plastik klip kosong, tas selempang, dompet, pakaian, serta barang bukti lainnya.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu para bandar yang masih buron serta memutus mata rantai peredaran narkotika di Surabaya dan wilayah sekitarnya.






