SURABAYA, Nusantaraabadinews com — Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Oni Setiawan, yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli), meninggal dunia pada Jumat sore, 18 September 2026.
Kabar meninggalnya Oni Setiawan dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Yogi Aryanto. Ia menyebut Oni meninggal sekitar pukul 17.00 WIB.
“Iya mas meninggal dunia tadi sore sekitar jam 17.00 WIB,” kata Yogi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat, 18 September 2026.
Yogi menjelaskan, sebelum meninggal dunia, Oni Setiawan sempat mengalami serangan jantung saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut Yogi, Oni kemudian dibawa dari Rutan Kejati Jawa Timur ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
“Sebelum meninggal dunia, almarhum dibawa dari Rutan Kejati dibawa ke RSI buat segera dilakukan pertolongan lebih lanjut,” ujarnya.
Oni Setiawan merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Mereka antara lain Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, serta Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan sejumlah uang kepada pemohon perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Pungutan itu diduga dilakukan dengan alasan untuk mempercepat proses perpanjangan izin maupun pengurusan izin usaha baru di sektor pertambangan dan air tanah.
Meninggalnya Oni Setiawan berdampak pada proses hukum terhadap dirinya. Penanganan perkara terhadap orang yang telah meninggal pada prinsipnya tidak dapat dilanjutkan terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, perkara yang menjerat tersangka lainnya tetap menjadi kewenangan penyidik untuk ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara dugaan pungli di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur masih menunggu proses penyidikan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.






