Munas AAI Tetapkan Tjandra Sridjaja sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

  • Whatsapp
Foto: Prof. Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP AAI periode 2026–2031 dalam Munas AAI di Surabaya.
Foto: Prof. Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP AAI periode 2026–2031 dalam Munas AAI di Surabaya.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menetapkan Prof. Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H., sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI periode 2026–2031.

Keputusan tersebut menjadi salah satu agenda utama Munas AAI yang berlangsung di Surabaya, Jumat (18/9/2026). Penetapan Tjandra Sridjaja dilakukan setelah forum menerima dukungan dari sejumlah cabang AAI yang mengusulkan dirinya sebagai calon Ketua Umum.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keputusan yang dibacakan pimpinan sidang, sebanyak 19 cabang AAI mengusulkan Prof. Dr. Tjandra Sridjaja untuk menduduki posisi Ketua Umum AAI. Dukungan tersebut kemudian diperkuat dengan kesediaan Tjandra untuk menerima amanah memimpin organisasi selama periode 2026–2031.

Keputusan penetapan Ketua Umum tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 08 yang ditetapkan di Surabaya pada 18 September 2026.

Setelah penetapan Ketua Umum dibacakan, pimpinan sidang menyatakan agenda pemilihan Ketua Umum telah selesai. Forum kemudian melanjutkan pembahasan sejumlah agenda organisasi lainnya, termasuk penyerahan hasil sidang Munas kepada Ketua Umum terpilih.

Dalam forum tersebut, pimpinan sidang mengingatkan bahwa Munas memiliki agenda yang lebih luas daripada sekadar memilih Ketua Umum.

“Bahwa kita hari ini tidak hanya memilih Ketua Umum. Hari ini kita memilih Ketua Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, dan Komisi Pengawas,” ujar pimpinan sidang.

Pembahasan kemudian diarahkan pada pengisian perangkat organisasi AAI untuk periode 2026–2031.

Pimpinan sidang menyampaikan terdapat sejumlah nama yang sebelumnya telah diusulkan untuk mengisi posisi Ketua Dewan Kehormatan, Ketua Dewan Penasehat, dan Ketua Komisi Pengawas. Sebagian usulan tersebut disampaikan melalui surat kepada pimpinan Munas.

Sejumlah nama yang diusulkan diketahui tidak hadir secara langsung dalam pelaksanaan Munas.

Forum selanjutnya membahas mekanisme penentuan Ketua Dewan Kehormatan, Ketua Dewan Penasehat, serta Ketua Komisi Pengawas.

Pimpinan sidang mengusulkan agar forum memberikan mandat kepada Ketua Umum terpilih untuk menentukan dan memilih jajaran perangkat organisasi tersebut. Dalam prosesnya, nama-nama yang telah diusulkan kepada pimpinan Munas tetap menjadi bahan pertimbangan.

“Jadi kita berikan pandangan nanti kepada Ketua terpilih untuk bisa dengan waktu yang tenang mempertimbangkan usulan yang ada,” demikian disampaikan pimpinan sidang.

Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan forum Munas AAI.

Dengan keputusan itu, Prof. Dr. Tjandra Sridjaja selaku Ketua Umum terpilih diberikan kewenangan untuk mempertimbangkan berbagai nama yang telah diusulkan dalam menentukan perangkat organisasi AAI periode 2026–2031.

Selain menentukan perangkat organisasi, Prof. Tjandra juga mendapat mandat untuk menyusun kepengurusan DPP AAI periode 2026–2031.

Penyusunan kepengurusan tersebut diberikan batas waktu paling lama 40 hari sejak kepengurusan ditetapkan.

Pimpinan sidang menegaskan bahwa mandat tersebut merupakan bentuk kepercayaan forum kepada Ketua Umum terpilih untuk menentukan jajaran kepengurusan yang dinilai mampu menjalankan roda organisasi AAI selama lima tahun ke depan.

“Kami pada prinsipnya percaya sepenuhnya kepada Ketua Umum terpilih untuk bisa memilih jajaran-jajaran yang terbaik untuk AAI ke depan,” ungkap pimpinan sidang.

Dengan ditetapkannya Prof. Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebagai Ketua Umum DPP AAI periode 2026–2031, agenda pemilihan Ketua Umum dalam Munas AAI di Surabaya resmi dinyatakan selesai.

Tahapan organisasi selanjutnya berfokus pada penyusunan struktur kepengurusan DPP AAI serta penentuan perangkat organisasi sesuai mandat yang telah diberikan forum Munas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *