Bangkitkan Marwah Advokat, Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Penguatan Organisasi dan Kompetensi

  • Whatsapp
Foto: Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya periode 2026–2031 saat menyampaikan komitmen memperkuat organisasi dan profesi advokat
Foto: Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya periode 2026–2031 saat menyampaikan komitmen memperkuat organisasi dan profesi advokat

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) periode 2026–2031, Prof. Dr. Tjandra Sridjaya, menegaskan komitmennya membangkitkan kekuatan organisasi sekaligus memperkuat profesi advokat di Indonesia.

Usai menerima amanah memimpin AAI untuk periode lima tahun ke depan, Tjandra menyadari tantangan yang dihadapi organisasi tidak ringan. Namun, ia menegaskan bahwa kepemimpinan AAI tidak mungkin berjalan sendiri tanpa dukungan dan kebersamaan seluruh anggota.

Bacaan Lainnya

“Perjalanan kita akan berat. Tetapi karena adanya keputusan yang meminta saya untuk menakhodai, maka dengan tulus dan penuh semangat saya terima,” ujarnya.

Tjandra kemudian mengajak seluruh anggota AAI memperkuat soliditas organisasi. Menurut dia, kebersamaan menjadi modal penting agar AAI mampu berdiri sejajar dengan organisasi advokat lainnya di Indonesia.

“Kita upayakan kita duduk sama rendah, berdiri sama tinggi dengan asosiasi mana pun yang ada di Indonesia,” katanya.

Selain membangun kekuatan organisasi, Tjandra menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi profesi advokat. Salah satunya menyangkut kebutuhan akan wadah bersama yang dapat memberikan perhatian dan pengayoman kepada advokat ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan profesinya.

Dalam konteks tersebut, Tjandra menjelaskan keberadaan Forum Pengayom Advokat Indonesia (FPAI) yang diinisiasinya. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang bersama bagi para advokat untuk memperbaiki kualitas profesi sekaligus memperkuat komunikasi.

“FPAI adalah rumah bersama kita semua untuk memperbaiki profesi advokat, untuk meningkatkan komunikasi dan memberikan pengayoman terhadap advokat,” ujarnya.

Menurut Tjandra, pengayoman bukan berarti membenarkan seluruh tindakan yang dilakukan seorang advokat. Pengayoman lebih diarahkan pada pemberian perhatian dan dukungan terhadap advokat yang menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Ia mencontohkan masih terdapat advokat yang pada kondisi tertentu mengalami kegagalan dalam menjalankan profesi. Situasi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian bersama.

“Banyak advokat yang pada saat tertentu mengalami kegagalan. Di sinilah mestinya kita bersama-sama memberikan perhatian kepada advokat yang mengalami kegagalan,” tuturnya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian Tjandra adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) advokat. Ia menilai kompetensi menjadi aspek penting yang harus terus diperbaiki untuk menjaga kualitas sekaligus kehormatan profesi advokat.

Tjandra menyoroti masih adanya advokat baru yang menurutnya belum memiliki kemampuan memadai dalam menjalankan praktik hukum, meskipun telah memiliki kartu advokat dan menjalani proses pengambilan sumpah.

“Banyak advokat baru yang pendidikannya tidak jelas, lulusnya tidak jelas, tetapi memegang kartu advokat dan sudah disumpah,” katanya.

Ia menilai persoalan kompetensi tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat berdampak terhadap citra profesi advokat secara keseluruhan.

Tjandra bahkan mengungkapkan bahwa dirinya baru-baru ini memperoleh informasi mengenai seorang advokat yang mengalami kesulitan ketika menjalankan tugas dasar dalam proses persidangan, termasuk saat diminta menyiapkan daftar bukti.

“Begitu mencapai persidangan, memalukan. Bahkan tiga hari yang lalu saya masih mendengar informasi seorang advokat praktik, tetapi begitu diminta daftar bukti, dia bingung dan tidak mengerti,” ujarnya.

Menurut Tjandra, kondisi tersebut harus dijawab dengan langkah nyata berupa peningkatan kualitas dan kompetensi advokat. Ia mengajak seluruh anggota AAI tidak berhenti pada kritik terhadap kondisi yang ada, tetapi ikut mengambil bagian dalam pembenahan profesi.

“Marilah kita tidak menyesali keadaan. Kalau kita berpartisipasi meningkatkan profesi, dengan bersatu dan kebersamaan, maka profesi advokat tentu akan lebih diperhatikan,” katanya.

Tjandra menegaskan bahwa penguatan organisasi harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas anggotanya. Ia berharap profesi advokat semakin mampu menjalankan peran dan tanggung jawabnya dalam sistem penegakan hukum.

“Kita bersama-sama memperkuat profesi advokat untuk benar-benar menjadi officium nobile, artinya suatu profesi yang mulia,” tegasnya.

Bagi Tjandra, membangun AAI tidak cukup hanya dengan memperkuat struktur organisasi. Profesionalisme, kompetensi, komunikasi, serta rasa kebersamaan antaranggota menjadi bagian penting dalam menjaga marwah profesi advokat.

Dalam kesempatan tersebut, Tjandra juga meminta seluruh anggota AAI segera melakukan pembaruan data keanggotaan.

Ia menyampaikan bahwa formulir pendaftaran untuk pencetakan kartu anggota AAI yang baru telah disiapkan. Kartu anggota tersebut direncanakan memiliki masa berlaku selama lima tahun.

“Saya harap supaya formulir itu diisi, supaya segera kartu anggota AAI yang baru. Saya rencanakan berlaku untuk lima tahun,” pungkasnya.

Tjandra menegaskan, pembenahan organisasi dan peningkatan kualitas advokat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. AAI diharapkan semakin kuat secara kelembagaan sekaligus mampu menjaga profesionalisme, marwah, dan kehormatan advokat sebagai bagian penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *