BLITAR, Nusantaraabadinews.com – Kasus dugaan pencurian dan penjarahan aset di Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sri Semar Sakti Kabupaten Blitar akhirnya resmi naik ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik Satreskrim Polres Blitar menemukan cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat.
Berdasarkan Surat Nomor: LPM/271.SATRESKRIM/X/2025/SPKT POLRES BLITAR tertanggal 14 Oktober 2025, kasus dugaan tindak pidana pencurian di kantor koperasi tersebut kini resmi ditangani oleh penyidik. Artinya, perkara ini telah berpindah dari tahap laporan awal menuju penyelidikan yang lebih mendalam untuk mengidentifikasi pelaku dan unsur pidana yang terjadi.

Dari informasi yang dihimpun, Ernawati, mantan istri kedua almarhum Darianto selaku Ketua KSP Sri Semar Sakti, bersama kuasa hukumnya Yessi Triastutik, disebut-sebut bakal duduk di kursi pesakitan. Mereka dilaporkan oleh sejumlah nasabah yang mengaku menjadi korban penjarahan aset dan kehilangan dana simpanan di koperasi tersebut.
Meski belum ada penetapan tersangka, penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan alat bukti. Pemeriksaan ini menjadi kunci penting dalam menelusuri keterlibatan para pihak, termasuk dugaan pembukaan segel kantor koperasi yang sebelumnya telah disegel oleh pemerintah daerah.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan murni untuk membuktikan adanya unsur pidana, bukan untuk mengembalikan dana nasabah.
“Penyidikan kami fokus pada pembuktian tindak pidananya. Kalau soal pengembalian uang, nasabah bisa menempuh jalur perdata,” tegas AKP Momon kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Penyidik, lanjut Momon, masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi kunci yang turut berada di lokasi saat peristiwa dugaan pencurian dan penjarahan terjadi pada 10 Februari 2025.
Sementara itu, Wiwin Dwi Jatmiko dari LBH Cakram Blitar selaku kuasa hukum para korban menyayangkan sikap Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Blitar yang dinilai abai terhadap pengamanan aset koperasi tersebut.
Menurut Wiwin, Kantor Koperasi Sri Semar Sakti sebenarnya telah disegel oleh Dinas Koperasi sejak tahun 2020 karena tengah menjalani audit. Namun, secara mengejutkan, kantor tersebut dibuka dan dijarah pada 10 Februari 2025 pukul 15.00 WIB, sementara seluruh kunci kantor diketahui masih dipegang oleh pihak dinas.
“Semua kunci kantor koperasi dibawa oleh Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Blitar. Tapi anehnya, saat segel dibuka dan terjadi penjarahan, pihak dinas justru terkesan tutup mata,” ujarnya dengan nada kecewa.
Rumor yang beredar bahkan menyebut, pihak dinas mengetahui siapa pelaku pembukaan segel tersebut. Pasalnya, kunci asli tidak dirusak, melainkan hanya segel yang dibuka diduga oleh Ernawati yang mengklaim tengah memperjuangkan hak waris anaknya dari almarhum Darianto.
Dikonfirmasi terpisah, Harus, selaku Pengawas dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Blitar, membenarkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Blitar. Namun ia menegaskan bahwa langkah tersebut hanya sebatas pemberitahuan dan koordinasi, bukan keterlibatan langsung dalam kasus tersebut.
“Kemarin (28 Oktober), kami sudah ke Polres. Kaitan dengan itu hanya bersifat pemberitahuan dan koordinasi saja,” ujar Harus singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, publik menanti langkah tegas aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan pencurian dan penjarahan aset koperasi yang menyeret sejumlah nama besar di Kabupaten Blitar.(**)
									





