Langgar Kode Etik, Notaris Esther Ratna Widhiastuti Dilaporkan ke Dirjen AHU dan Kepolisian

  • Whatsapp
Screenshot 20251102 134911 M365 Copilot

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com Direktur PT Kalandra Berkat melaporkan Notaris Esther Ratna Widhiastuti, SE, SH, MKn ke Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jawa Timur atas laporan pencatutan nama dirinya dalam akta otentik Yayasan Mahakarya Bumi Nusantara sebagai seorang Bendahara yayasan tersebut Sabtu, 31 Oktober 2025.

Andriana Alifianita Sutrisno atau kerap disapa Andri ini menuturkan bahwa dirinya sama sekali tak pernah menghadap notaris tersebut ataupun memberikan kuasa untuk perubahan akta yayasan. Dirinya juga tidak memiliki intensi untuk masuk kedalam organ yayasan manapun.

Laporan ia serahkan dalam bentuk fisik kepada Kanwil Jatim dan diterima langsung untuk selanjutnya ditembuskan ke Kementerian Hukum di bilangan Kuningan, Jakarta dan ditembuskan ke MPW. Korban sudah lebih dari 3 kali mengunji kantor Notaris Esther Ratna Widhiastu yang berada di Jl. Perum Citra Fajar Golf AT1000 Blok E No. 1093, Gebang, Kec. Sidoarjo, namun notaris bersangkutan tidak berada di tempat. “Entah saya yang terlalu gasik datang atau memang kantor selalu kosong, yang jelas saya sudah upaya secara baik untuk pembatalan akta dan sk sudah saya upayakan”, tutur Andri.

Screenshot 20251102 134924 M365 CopilotKorban yang dikenal sosialis dan kerap ikut dalam kegiatan kerelawanan gereja tak menyangka bahwa identitas berupa KTP NPWP yang sempat diminta oleh salah satu anggota tersebut disalahgunakan. Sosok yang dimaksudkan Andri adalah anggota gereja yang pernah ia tawarkan investasi equity share di dalam perusahaannya pada Agustus lalu, merupakan pemilik dari yayasan tersebut. Ini ia ketahui dalam akta perubahan dimana nama orang tersebut termaktub dalam akta pendirian.

Andri menyesalkan namanya yang masuk dalam yayasan tersebut. Sebagaimana diatur dalam UU Yayasan, yayasan diatas tarasa janggal baginya, sebab dalam Pasal Maksud & Kegiatan Yayasan terdapat aktivitas bisnis yang mana merupakan KBLI Bisnis dalam UU Cipta Kerja, seperti kegiatan logistik, event organizer dan lainnya. Kegiatan bisnis yang diperkenankan untuk yayasan sebenarnya sudah jelas batasannya, hanya untuk rumah ibadah, rumah sakit, dan pendidikan, itupun dalam pengawasan kementerian di masing masing sektor.

Lebih janggal dan disebut gurem, karena yayasan yang berdiri sejak 2017 ini tidak memiliki website, laporan keuangan audit KAP bahkan dalam foto kegiatan yang ia riset justru bukan yayasan gereja melainkan politik praktis. Andri yang dimintai keterangan bahwa ia enggan berpolitik praktis, menyesali ketika dirinya tau tiba tiba masuk dalam yayasan tersebut dan terdaftar dalam keanggotaan partai politik non-peserta caleg. “Selama ini saya murni berbakti untuk Gereja dan Romo dalam kegiatan kemanusiaan gereja dan keagamaan. Saya ogah masuk dan ikut campur urusan partai atau politik yang dibungkus sosial. Saya masih merahasiakan nama orang tersebut untuk menjaga marwahnya, tapi tentu saya punya batasan (sabar),” jawab Andri dengan wajah lelah.

Screenshot 20251102 134840 M365 CopilotMeski bila nantinya akta pembatalan sudah disetujui Kementerian Hukum, ia akan tetap melanjutkan proses hukum dan meminta ganti rugi serta berlanjutnya proses pidana hingga P21. Memang kasus serupa banyak ditemui di masyarakat, terutama yang belum memahami terkait Perlindungan Data Pribadi (PDP/GDPR). Ia pun sudah ber-email kelada notaris langsung namun jawabannya sangat singkat tanpa penjelasan. “Boro boro menghuubungi saya melalui telefon atau bertemu dan meminta maaf, ia justru menjawab singkat di email”, ucapnya sambil menatap langit.

Melalui kuasa hukumnya, ia akan melayangkan somasi bila hingga sepekan kedepan belum ada itikad baik dari semua pelaku yang ia laporkan. Seyogyanya memang rumah ibadah harus terpisah dari entitas badan hukum nirlaba sekalipun. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *