Bo Feng Mei Buronan Kasus Penggelapan Sejak 2012 Ditangkap di Surabaya

  • Whatsapp
Foto: Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama tim gabungan saat mengamankan terpidana penggelapan Bo Feng Mei alias Henny Melany di Surabaya setelah 14 tahun buron
Foto: Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama tim gabungan saat mengamankan terpidana penggelapan Bo Feng Mei alias Henny Melany di Surabaya setelah 14 tahun buron

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Setelah lebih dari satu dekade masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus penggelapan Bo Feng Mei alias Henny Melany akhirnya berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.

Penangkapan dilakukan oleh Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tangkap Buron gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya.

Bacaan Lainnya

Keberhasilan tersebut mengakhiri pelarian panjang terpidana yang telah menjadi buronan sejak tahun 2012 setelah berulang kali mangkir dari panggilan eksekusi jaksa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menjelaskan bahwa Bo Feng Mei diketahui telah tiga kali tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Jaksa Eksekutor.

Foto: Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama tim gabungan saat mengamankan terpidana penggelapan Bo Feng Mei alias Henny Melany di Surabaya setelah 14 tahun buron
Foto: Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama tim gabungan saat mengamankan terpidana penggelapan Bo Feng Mei alias Henny Melany di Surabaya setelah 14 tahun buron

Menurut Putu Arya, pada tahun 2012 terpidana sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun saat jaksa berupaya melaksanakan eksekusi, proses tersebut tidak dapat berjalan karena adanya perlawanan dari sejumlah orang yang mengawal terpidana.

“Pada saat itu terjadi keributan di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan,” ujar Putu Arya Wibisana dalam siaran pers Nomor PR-14/M.5-10/Dsp.1/06/2026.

Sejak peristiwa tersebut, Bo Feng Mei menghilang dan keberadaannya tidak diketahui selama bertahun-tahun.

Meski sempat menghilang selama 14 tahun, aparat penegak hukum terus melakukan pencarian terhadap terpidana. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah tim gabungan berhasil melacak keberadaan Bo Feng Mei di Surabaya.

Saat proses penangkapan berlangsung, terpidana bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan.

Usai diamankan, Bo Feng Mei langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor guna menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Bo Feng Mei sebelumnya telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada terpidana.

Saat ini, Bo Feng Mei telah ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Porong untuk menjalani masa pidananya sesuai putusan pengadilan.

Putu Arya Wibisana menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mengeksekusi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, tidak ada ruang bagi terpidana untuk menghindari tanggung jawab hukum meskipun telah lama melarikan diri.

“Terpidana telah berhasil diamankan dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” tegas Putu Arya.

Keberhasilan operasi ini sekaligus menunjukkan sinergi antara Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Surabaya dalam memburu serta menangkap buronan yang masih berupaya menghindari proses eksekusi hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *