Kejari Surabaya Tangkap Ibu dan Anak Buronan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Rp4,75 Miliar

  • Whatsapp
Foto: Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya mengamankan Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, terpidana korupsi kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar yang buron selama hampir tiga tahun.
Foto: Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya mengamankan Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, terpidana korupsi kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar yang buron selama hampir tiga tahun.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com- Pelarian panjang dua terpidana kasus korupsi kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap dua buronan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022, yakni Liauw Inggarwati dan putranya, Bastian Widjaja.

Kedua terpidana diamankan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan perumahan elite wilayah Lakarsantri, Surabaya.

Bacaan Lainnya

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah Tim Tabur Kejari Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan, pengamatan, pelacakan, serta pengejaran intensif selama kurang lebih tiga pekan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa proses pencarian kedua buronan tersebut tidak mudah.

Foto: Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya mengamankan Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, terpidana korupsi kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar yang buron selama hampir tiga tahun.
Foto: Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya mengamankan Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, terpidana korupsi kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar yang buron selama hampir tiga tahun.

Menurutnya, selama menjadi buronan, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian di sejumlah daerah, termasuk Surabaya dan Magetan. Selain itu, keduanya diduga berupaya menghindari pelacakan aparat dengan mengganti identitas serta menghapus berbagai jejak digital yang dapat mengungkap keberadaan mereka.

Meski demikian, berkat kerja keras dan kejelian Tim Tabur Kejari Surabaya, keberadaan kedua terpidana akhirnya berhasil terdeteksi hingga dilakukan penangkapan.

Setelah diamankan, keduanya langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja merupakan terpidana dalam perkara korupsi kredit modal kerja fiktif pada Bank Jatim dengan nilai kerugian mencapai Rp4,75 miliar.

Selama proses persidangan berlangsung, keduanya tidak pernah hadir di hadapan majelis hakim sehingga perkara diputus secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam putusan tersebut, Liauw Inggarwati dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,08 miliar.

Sementara itu, Bastian Widjaja dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp500 juta.

Usai ditangkap, kedua terpidana langsung dieksekusi untuk menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya yang berlokasi di Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam perkara yang sama, Kejari Surabaya masih memburu satu terpidana lainnya yang hingga kini berstatus DPO, yakni Liem Susilowati, adik kandung Liauw Inggarwati.

Putu Arya Wibisana menegaskan bahwa Tim Tabur Kejari Surabaya masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan menjadikannya target utama operasi penangkapan berikutnya.

Sementara itu, dua terpidana lain dalam kasus tersebut telah lebih dahulu menjalani hukuman. Mereka adalah Wonggo Prayitno, mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, serta Arya Lelana, mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim.

Keduanya telah dieksekusi untuk menjalani pidana penjara masing-masing selama empat tahun.

Keberhasilan penangkapan Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja menjadi bagian dari program prioritas Kejaksaan Agung RI dalam menuntaskan eksekusi terhadap para terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan untuk bersembunyi. Tim Tangkap Buron akan terus melakukan pengejaran terhadap setiap terpidana yang berupaya menghindari proses eksekusi hukum.

Pesan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh buronan agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri. Aparat penegak hukum memastikan proses pencarian akan terus dilakukan kapan pun dan di mana pun para buronan berada.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *