Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu Jaringan Pontianak–Pasuruan, Dua Tersangka Diamankan

  • Whatsapp
IMG 20260603 WA0020

SIDOARJO, Nusantaraabadinews com – Upaya peredaran narkotika jenis sabu jaringan antarprovinsi berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih satu kilogram yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Pasuruan, Jawa Timur.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo pada Rabu (3/6/2026).

Dalam perkara ini, aparat kepolisian mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial BS (29), seorang pekerja swasta asal Pasuruan yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengangkut sabu, serta ZR, warga Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, yang diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial GA diketahui berperan sebagai pemesan barang haram tersebut dan kini masih dalam proses pengembangan penyidikan oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan petugas terkait adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Pontianak menuju Jawa Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka GA memesan sabu kepada tersangka BS. Dalam proses pengiriman tersebut, BS meminta biaya transportasi sebesar Rp5 juta untuk mengambil barang haram tersebut di kawasan Pontianak Timur, Kalimantan Barat.

“BS bertugas mengambil sekaligus mengemas sabu ke dalam kardus sebelum dibawa menuju Jawa Timur,” ujar Kombes Pol. Christian Tobing saat konferensi pers.

Lebih lanjut dijelaskan, sabu tersebut dibawa melalui jalur laut dari Pontianak menuju Semarang. Setelah tiba di Semarang, perjalanan kemudian dilanjutkan melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Kijang menuju Pasuruan, Jawa Timur.

Perjalanan pengiriman narkotika tersebut disebut memakan waktu kurang lebih tiga hari sebelum akhirnya berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Saat kendaraan yang dikendarai tersangka BS melintas di wilayah Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyergapan dan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar satu kilogram yang disembunyikan di dalam kendaraan.

Tidak berhenti sampai di situ, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap BS serta pengembangan lanjutan, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka ZR di wilayah Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu seberat kurang lebih satu kilogram, satu gulung aluminium foil, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Kijang yang digunakan sebagai sarana pengangkutan narkotika.

Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkoba yang masuk ke wilayah Jawa Timur, khususnya Kabupaten Sidoarjo dan sekitarnya.

Menurutnya, jika barang haram tersebut berhasil diedarkan, dampaknya akan sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama generasi muda.

IMG 20260603 WA0023“Nilai ekonomis barang bukti sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Selain itu, pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 4.700 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” terang Kombes Pol. Christian Tobing.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Sejumlah nama yang diduga terlibat telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk pihak Imigrasi, guna mempersempit ruang gerak para pelaku lain yang masih buron.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran narkotika golongan I, serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Ancaman hukuman terhadap para pelaku pun tidak ringan, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menutup keterangannya, Kapolresta Sidoarjo mengimbau seluruh masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus peredaran narkoba yang kini terus berkembang dan melibatkan jaringan lintas daerah bahkan lintas provinsi.

“Kasus ini menunjukkan adanya jalur peredaran narkotika dari Pontianak menuju Semarang, kemudian Pasuruan hingga masuk ke wilayah Sidoarjo. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkasnya. (Abie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *